Tata Cara Pendaftaran Pengguna S-INVEST

  • Pendaftaran Pengguna S-INVEST

    • Calon Pengguna yang bermaksud menjadi Pengguna S-INVEST dapat mengunduh dokumen Pedoman Pendaftaran Pengguna S-INVEST atau menghubungi PT KSEI. U.P.: Divisi Penyelesaian Transaksi dan Administrasi Layanan untuk memperoleh beberapa penjelasan mengenai prosedur pendaftaran Pengguna S-INVEST KSEI 
      PDM-PTA-16 Rev 1 Pedoman Pendaftaran Pengguna S-INVEST

    • Calon Pengguna S-INVEST mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna S-INVEST KSEI
      Formulir Pendafaran Partisipan S-INVEST

    Catatan:

    Pihak yang dapat menjadi Pengguna S-INVEST KSEI adalah:

    1. Agen Penjual Produk Investasi
      FM-PTA-09 Rev 0 Formulir Pendaftaran Pengguna S-INVEST (SA)

    2. Manajer Investasi
      FM-PTA-09 Rev 0 Formulir Pendaftaran Pengguna S-INVEST (IM)

    3. Bank Kustodian
      FM-PTA-09 Rev 0 Formulir Pendaftaran Pengguna S-INVEST (CB)

    4. Perusahaan Efek
      FM-PTA-09 Rev 0 Formulir Pendaftaran Pengguna S-INVEST (BR)

    5. Pihak Lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Kelengkapan Dokumen

    Partisipan diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen pendukung kepada KSEI, meliputi:

    1. Salinan (copy) Anggaran Dasar termasuk akta perubahan susunan terakhir pengurus perseroan atau dokumen lain yang setara;

    2. Salinan (copy) atas:

      • Izin usaha sebagai Pedagang Perantara Efek dan/atau Manajer Investasi, bagi Perusahaan Efek;

      • Persetujuan bagi Bank Kustodian;

      • Surat penunjukan sebagai Dealer Utama bagi bank;

      • Tanda terdaftar bagi agen penjual Produk Investasi; atau

      • Surat persetujuan atau dokumen yang dipersamakan dengan dokumen tersebut, bagi pihak lain yang ditetapkan oleh OJK dari otoritas yang berwenang.

      • Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) khusus untuk perusahaan yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Bagi perusahaan yang berdomisili di luar DKI Jakarta dapat menyampaikan salinan Surat Keterangan Domisi Perusahaan (SKDP) yang berlaku

      • Surat penunjukan atau kuasa untuk pejabat dan/atau petugas yang bertindak mewakili kepentingan calon Pengguna S-INVEST (jika ada);

      • Spesimen cap perusahaan, tanda tangan, paraf dari pejabat dan petugas yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa oleh calon Pengguna S-INVEST 
        Surat Kuasa Penunjukan Pejabat Berwenang_v 1 

      • Dokumen-dokumen lain yang diperlukan oleh Penyedia S-INVEST.
        Dokumen Pendukung Lainnya

  • Pembatalan Pendaftaran Pengguna S-Invest

    Pembatalan pendaftaran Pengguna S-INVEST dapat dilakukan berdasarkan:
    1. Permohonan pembatalan pendaftaran dari Pengguna S-INVEST yang telah memperoleh persetujuan dari OJK;
    2. Peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
    3. Sanksi yang dikenakan Penyedia S-INVEST kepada Pengguna SINVEST dan telah memperoleh persetujuan dari OJK.

     Pengguna S-INVEST yang hendak mengajukan pembatalan pendaftaran Pengguna S-INVEST dapat mengunduh dokumen Pedoman Pembatalan Pendaftaran Pengguna S-INVEST atau menghubungi PT KSEI. U.P.: Divisi Penyelesaian Transaksi dan Administrasi Layanan untuk memperoleh beberapa penjelasan mengenai prosedur pembatalan pendaftaran pembatalan Pengguna S-INVEST di KSEI

  • Kelengkapan Dokumen

    Dokumen pendukung pembatalan pendaftaran Pengguna S-INVEST dapat berupa dari:

     

    No.Sumber DokumenDokumen Pendukung
    1 Permohonan pengguna
    S-INVEST
    • Surat permohonan pembatalan pendaftaran Pengguna S-INVEST
    • Surat persetujuan pembatalan pendaftaran Pengguna S-INVEST dari OJK
    2 Peraturan Perundang-undangan
    • Surat pencabutan izin usaha berdasarkan ketentuan hukum dari regulator yang berlaku, antara lain OJK, Bank Indonesia, Kementrian Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

    Catatan: file yang dilampirkan diatas, merupakan file yang dapat diunduh langsung oleh pembaca