Tata Cara Pendaftaran Pemegang Rekening KSEI

  1. Pendaftaran Pemegang Rekening

    • Pemohon yang bermaksud menjadi Pemegang Rekening menghubungi PT. KSEI, u.p: Divisi Pengelolaan dan Layanan Investor (Unit Pengelolaan Rekening) untuk memperoleh beberapa penjelasan mengenai prosedur pendaftaran Pemegang Rekening KSEI.
    • Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pemegang Rekening KSEI  (Lampiran 1)

    Catatan:

    Pihak yang dapat menjadi Pemegang Rekening KSEI adalah:

    1. Perusahaan Efek
    2. Bank Kustodian
    3. Pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

     

  2. Kelengkapan Dokumen

    Pemohon diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen pendukung kepada KSEI, meliputi:

    • Anggaran Dasar beserta perubahannya;

      Anggaran Dasar yang diserahkan kepada KSEI adalah AD terakhir yang memuat keterangan mengenai kewenangan pengurus perseroan.

    • Akta susunan Direksi dan Komisaris terakhir;
    • Fotokopi identitas dari pejabat yang akan menandatangani perjanjian dengan KSEI;
    • Fotokopi izin usaha/persetujuan dari OJK
      1. Izin sebagai Perusahaan Efek, bagi Perusahaan Efek
      2. Persetujuan bagi Bank Umum sebagai Kustodian, bagi Bank Kustodian
    • Fotokopi NPWP yang terakhir, beserta nama dan alamat penagihan;
    • Fotokopi surat keterangan domisili;
    • Surat Kuasa dari Direksi kepada petugas berwenang yang ditunjuk untuk mewakili Pemegang Rekening dalam berhubungan dengan KSEI (Lampiran 2);
    • Fotokopi identitas (KTP), contoh (spesimen) tanda tangan dan paraf petugas berwenang dan contoh (spesimen) cap perusahaan (Lampiran 3)
    • Surat Pendaftaran contact person (Lampiran 4)
    • Surat Pemberitahuan Alamat E-mail (Lampiran 5)

    Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan kepada PT. KSEI, u.p: Divisi Pengelolaan dan Layanan Investor (Unit Pengelolaan Rekening) bersamaan dengan penyerahan Formulir Pendaftaran Pemegang Rekening KSEI yang telah diisi lengkap.

     

  3. Penandatanganan Perjanjian

    Untuk menjadi Pemegang Rekening dan membuka Rekening Efek di KSEI, pemohon wajib menandatangani Perjanjian tentang Rekening Efek dengan KSEI sesuai format yang ditetapkan KSEI  (Lampiran Perjanjian).

  4. Pembukaan Rekening Efek
    • KSEI akan melaksanakan proses pembukaan Rekening Efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Untuk permohonan yang telah memenuhi persyaratan, maka pembukaan Rekening Efek akan dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima.
      2. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan akan ditolak. Selanjutnya KSEI akan memberitahukan mengenai penolakan tersebut disertai alasan penolakannya.
    • Setiap Pemegang Rekening akan dibukakan 1 (satu) Rekening Efek Depositori untuk menyimpan Efek dan atau dana.
    • Khusus bagi Pemegang Rekening yang merupakan Perusahaan Efek yang juga Anggota Kliring, maka juga akan dibukakan Rekening Efek Penyelesaian yang digunakan khusus untuk penyelesaian transaksi bursa, yang terdiri dari:
      1. Rekening Efek untuk penyerahan Efek dan atau dana kepada KPEI (Rekening Efek Serah);
      2. Rekening Efek untuk penerimaan Efek dan atau dana dari KPEI (Rekening Efek Terima);
      3. Rekening Efek untuk menyimpan Efek dan atau dana yang dijaminkan oleh Anggota Kliring kepada KPEI (Rekening Efek Jaminan); dan
      4. Rekening Efek untuk pelaksanaan kegiatan pinjam-meminjam Efek antara Anggota Kliring (Rekening Efek Pinjam Meminjam).
    • Setelah proses pembukaan Rekening Efek selesai, KSEI akan memberikan konfirmasi pendaftaran Pemegang Rekening kepada pemohon yang memuat data antara lain: nomor Rekening Efek dan PIN Code untuk melakukan akses sistem KSEI (C-BEST).
    • Nomor Rekening Efek dihasilkan melalui C-BEST, yang terdiri dari 12 karakter dan 2 cek digit (total 14).
    • Berdasarkan konfirmasi tersebut, Pemegang Rekening diwajibkan untuk membuka rekening dana di salah satu Bank Pembayaran, yang terdiri dari:
      1. Rekening Giro Operasional, merupakan rekening yang khusus dipergunakan untuk penerimaan pemindahbukuan dana dari Rekening Efek
      2. Rekening Giro Penyelesaian, merupakan rekening yang khusus dipergunakan untuk pemindahbukuan dana ke/dari Rekening Efek.
    • Rekening Efek yang telah efektif dibuka selanjutnya dapat segera digunakan Pemegang Rekening.

    Pembukaan sub rekening efek untuk nasabah dapat dilihat pada menu Layanan Jasa – Pemegang Rekening Efek – Administrasi Sub Rekening Efek.

  5. Penggunaan C-BEST

    Pengoperasian Rekening Efek dilakukan menggunakan C-BEST melalui workstation di kantor masing-masing Pemegang Rekening. Pemegang Rekening harus menggunakan Jaringan Terpadu Pasar Modal (JTPM) untuk dapat mengakses C-BEST. Saat ini JTPM disediakan oleh PT Linknet, Tbk dan PT Mega Akses Persada (Fiberstar). Mengenai tata cara penggunaan C-BEST yang memungkinkan Pemegang Rekening memberikan instruksi, melihat laporan, melakukan inquiry atas posisi Efek dan atau dana dalam Rekening Efeknya, KSEI akan memberikan pelatihan kepada petugas Pemegang Rekening yang ditunjuk.

  6. Biaya

    Untuk penggunaan layanan jasa yang disediakan KSEI, Pemegang Rekening harus membayar biaya-biaya sebagai berikut:

    Daftar Biaya Layanan Jasa Kustodian Sentral

    Biaya-biaya tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban perpajakan lainnya, jika ada, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku. Pembayaran biaya tersebut wajib diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berjalan dengan menyediakan dana di Rekening Efek milik Pemegang Rekening yang telah ditentukan oleh KSEI. Jika tanggal 20 jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) per hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.

PencarianKode ISIN