Sekilas Tata Kelola KSEI

Penerapan tata kelola perusahaan merupakan upaya KSEI dalam meningkatkan nilai bagi pemegang saham, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta penerapan nilai-nilai etika yang berlaku umum (sebagaimana diatur dalam Code of Conduct) sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemakai jasa KSEI. Penerapan tata kelola perusahaan juga merupakan acuan dalam mencapai visi sebagai Kustodian sentral yang andal, berdaya saing, dan memiliki kompetensi yang selaras dengan perkembangan kebutuhan dan kepentingan para pemangku kepentingan serta lingkungan bisnis.

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata kelola perusahaan, KSEI menyusun pedoman dan piagam sebagai acuan kerja bagi organ Perusahaan, yang disusun dengan mempertimbangkan karakteristik KSEI, peraturan, dan ketentuan OJK. Demikian pula dengan kerangka kerja GCG di KSEI yang disusun dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi, budaya, dan nilai-nilai Perusahaan. Dengan adanya acuan ini, fungsi pengambilan keputusan dan pengawasan yang lebih efektif serta pengelolaan Perusahaan yang sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) diharapkan dapat dicapai. Penerapan prinsip-prinsip GCG juga berkontribusi positif dalam meningkatkan kinerja Perusahaan.

Dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, KSEI mengacu pada lima nilai dasar sebagai berikut:

  • Transparansi
    Memastikan bahwa semua hal yang material tentang Perusahaan diungkapkan secara akurat dan tepat waktu, termasuk posisi dan kinerja keuangan, serta struktur governansi dan kepemilikan.
  • Akuntabilitas
  • Memastikan bahwa Perusahaan memiliki rencana bisnis strategis untuk melaksanakan misi dan mencapai visi Perusahaan, pemantauan yang efektif oleh Direksi kepada jajaran di bawahnya atas pelaksanaan rencana bisnis strategis tersebut, pengawasan efektif Dewan Komisaris terhadap aktivitas pengelolaan oleh Direksi, serta akuntabilitas Direksi dan Dewan Komisaris kepada Perusahaan dan para pemegang saham.
  • Responsibilitas
  • Memastikan Perusahaan memenuhi peran dan tanggungjawabnya kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundangan serta mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang kondusif untuk keberlanjutan usaha Perusahaan.
  • Independensi
  • Memastikan Perusahaan dikelola secara independen, yang di dalamnya Direksi dan Dewan Komisaris beserta seluruh jajaran di bawahnya tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun yang dapat mempengaruhi objektivitas dan profesionalismenya.
  • Kesetaraan dan Kewajaran
  • Memastikan perlindungan atas hak-hak pemegang saham dan perlakuan yang setara kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Seluruh pemegang saham yang kehilangan haknya harus memiliki kesempatan untuk memperoleh kembali hak-haknya. Prinsip ini juga mengharuskan Perusahaan untuk memperlakukan para pemangku kepentingan lainnya secara wajar dan setara.