Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Sehubungan dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016 yang dilakukan di lingkungan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), kami mengajak para pemakai jasa dan mitra kerja KSEI untuk mendukung upaya pencegahan penyuapan dengan menjalankan usaha dengan integritas tinggi serta berkomitmen untuk menjalankan prinsip 4 NO’s, yaitu:

1. No Bribery, tidak boleh terlibat suap-menyuap atau sejenisnya;
2. No Kickback, tidak boleh ada uang terima kasih atau sejenisnya;
3. No Gift, tidak boleh ada pemberian hadiah-hadiah yang tidak patut;
4. No Luxurious Hospitality, tidak boleh ada jamuan yang bermewah-mewah.

Sejalan dengan penerapan SMAP, apabila Bapak/Ibu mengetahui adanya penyuapan atau pelanggaran lain yang terjadi di lingkungan KSEI, maka dapat melakukan pelaporan melalui media pelaporan pelanggaran berupa e-mail resmi KSEI yaitu lapor@kseiwbs.co.id, yang diperuntukkan untuk mengelola proses whistleblower (WBS) dan dilindungi dengan mekanisme enkripsi perusahaan