Tata Cara Pencabutan Status Pemegang Rekening

1. Pencabutan Status Pemegang Rekening Atas Permohonan Pemegang Rekening
     (Penutupan secara sukarela)

Pemegang Rekening yang bermaksud mengajukan Pencabutan status sebagai Pemegang Rekening KSEI dapat mengajukan permohonan kepada KSEI dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Menghubungi KSEI, u.p: Unit Pengelolaan Rekening untuk berkoordinasi mengenai prosedur Permohonan Penutupan Pemegang Rekening KSEI
  • Memastikan bahwa tidak ada portofolio Nasabah yang masih berada dalam Administrasi Pemegang Rekening dan masih tercatat di C-BEST
  • Memastikan bahwa tidak ada saldo efek/dana Pemegang Rekening yang masih tercatat di C-BEST
  • Menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada KSEI
  • Mengirimkan kelengkapan dokumen kepada KSEI berupa:
    a. Surat Permohonan Penutupan Pemegang Rekening ke KSEI
    b. Surat Pencabutan Izin Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
        (bagi Perusahaan Efek);
    c. Surat Pencabutan Izin Usaha sebagai Bank Kustodian dari OJK (bagi Bank Kustodian);
    d. Surat Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari PT Bursa Efek Indonesia
        (bagi Perusahaan Efek Anggota Bursa);
    e. Surat Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
         (bagi Perusahaan Efek Anggota Kliring); dan
    f. Dokumen-dokumen lain yang diperlukan oleh KSEI
  • KSEI akan mengumumkan pencabutan status Pemegang Rekening kepada seluruh Pemegang Rekening lainnya dan memberitahukan hal tersebut kepada OJK pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal penutupan Rekening Efek. Jika Pemegang Rekening merupakan Anggota Bursa dan/atau Anggota Kliring, maka pemberitahuan tersebut akan disampaikan pula oleh KSEI PT Bursa Efek Indonesia dan PT KPEI.

2. Penutupan Pemegang Rekening Atas Perintah OJK

KSEI akan mengumumkan pencabutan status Pemegang Rekening kepada seluruh Pemegang Rekening lainnya dan memberitahukan hal tersebut kepada OJK pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal penutupan Rekening Efek. Jika Pemegang Rekening merupakan Anggota Bursa dan/atau Anggota Kliring, maka pemberitahuan tersebut akan disampaikan pula oleh KSEI kepada OJK, BEI, dan KPEI.

Tata Cara Pengalihan Administrasi Rekening Efek Nasabah Perusahaan Efek kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

PencarianKode ISIN