Penyelesaian Transaksi
- Penyelesaian Transaksi Bursa
Proses pedagangan Efek tanpa warkat dan penyelesaian transaksi secara pemindahbukuan memungkinkan KSEI untuk melakukan prose penyelesaian transaksi yang dilakukan di bursa maupun di luar bursa dengan menggunakan sistem C-BEST.
Perdagangan transaksi bursa saat ini terbagi menjadi 3 pasar
o Pasar Reguler yang tanggal penyelesaiannya dilakukan pada T+2
o Pasar Tunai yang tanggal penyeleasaiannya dilakukan pada T+0
o Pasar Negosiasi yang tanggal penyelesaiannya dilakukan berdasarkan kesepakatan penjual dan pembeli.
Transaksi Efek yang sudah terjadi di Bursa bersifat ‘locked-in’, dengan pengertian bahwa transaksi tersebut wajib diselesaikan pada T+2/T+0 (sesuai dengan jenis pasarnya). Setiap akhir hari, data perdagangan yang terjadi di bursa dikirim ke KPEI untuk dilakukan proses netting. Perdagangan di Pasar Reguler serta Pasar Tunai akan melalui mekanisme penjaminan oleh KPEI. Sedangkan perdagangan pada Pasar Negosiasi diselesaikan secara per transaksi dan tidak dijamin oleh KPEI.
Pada tanggal penyelesaian, KSEI akan melakukan proses penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Reguler dan PasarTunai yang telah mengalami proses netting di KPEI serta transaksi perdagangan Pasar Negosiasi yang diselesaikan secara per transaksi
Sedangkan untuk penyelesaian dana untuk transaksi bursa akan diproses melalui Bank Pembayaran yang telah di tunjuk atau melalui mekanisme penyelesaian dana melalui Bank Indonesia yang disebut Central Bank Money (CeBM).
- Penyelesaian Transaksi di Luar Bursa (Over The Counter – OTC)
Penyelesaian transaksi di luar bursa dilakukan dengan cara pemindahbukuan efek dan/atau dana antar rekening Efek di KSEI. Penyelesaian transaksi ini dapat terdiri dari penyelesaian transaksi efek dengan disertai pemindahbukuan dana dan penyelesaian transaksi efek tanpa disertai pemindahbukuan dana.
Dalam melakukan penyelesaian transaksi di luar bursa instruksi harus disampaikan (di input) ke KSEI melalui sistem C-BEST, Instruksi tersebut disampaikan oleh pihak pembeli maupun pihak penjual. Data yang disampaikan melalui sistem C-BEST harus sama (matching) dari penjual maupun pembeli seperti tanggal penyelesaian transaksi, Kode Efek, Jumlah Efek, dan lain-lain.
Ada beberapa jenis instruksi yang dapat digunakan oleh Pemegang Rekening dalam C-BEST:
o Delivery Versus Payment (DVP):
Fungsi ini digunakan oleh Pemegang Rekening untuk melakukan instruksi serah Efek bersifat ekuitas melalui sistem C-BEST dimana pihak pengirim Efek akan menerima pembayaran (dana) dari pihak penerima Efek.
o Receive Versus Payment (RVP):
Fungsi ini digunakan oleh Pemegang Rekening untuk melakukan instruksi terima Efek bersifat ekuitas melalui sistem C-BEST dimana pihak penerima Efek harus menyerahkan dana kepihak pengirim Efek.
o Delivery Free of Payment (DFOP):
Fungsi ini digunakan oleh Pemegang Rekening untuk melakukan instruksi serah Efek bersifat ekuitas melalui sistem C-BEST tanpa disertai pembayaran dari pihak penerima Efek.
o Receive Free of Payment (RFOP):
Fungsi ini digunakan oleh Pemegang Rekening untuk melakukan instruksi terima Efek bersifat ekuitas melalui sistem C-BEST tanpa disertai pembayaran kepada pihak pengirim Efek.
o Delivery Versus Payment for Bond (DVPBOND):
Fungsi ini digunakan oleh Pemegang Rekening untuk melakukan instruksi serah Efek Bersifat Utang melalui sistem C-BEST dimana pihak pengirim Efek akan menerima pembayaran (dana) dari pihak penerima Efek.
o Receive Versus Payment for Bond (RVPBOND):
Fungsi ini digunakan oleh Pemegang Rekening untuk melakukan instruksi terima Efek Bersifat Utang melalui sistem C-BEST dimana pihak penerima harus menyerahkan pembayaran (dana) ke pihak pengirim.
o Delivery Free of Payment for Bond (DFOPBOND):
Fungsi ini digunakan oleh Pemegang Rekening untuk melakukan instruksi serah Efek Bersifat Utang melalui sistem C-BEST dimana pihak pengirim Efek tidak menerima pembayaran dari pihak penerima Efek.
o Receive Free of Payment for Bond (RFOPBOND):
Fungsi ini digunakan oleh Pemegang Rekening untuk melakukan instruksi terima Efek Bersifat Utang melalui sistem C-BEST dimana pihak penerima tidak menyerahkan pembayaran ke pihak pengirim.
o Securities Transfer (SECTRS):
Fungsi ini digunakan oleh Pemegang Rekening untuk melakukan instruksi pindahbukuan Efek dari Rekening Depositori ke rekening utama Penerima Pinjaman untuk pinjam meminjam efek terkait dengan transaksi Pinjam Meminjam Efek.
o Securities Deposit (SECD):
Fungsi ini digunakan oleh Pemegang Rekening untuk melakukan proses konversi Efek dari efek berbentuk fisik menjadi efek berbentuk elektronik ke dalam Rekening Efek/Sub Rekening Efek milik Pemegang Rekening atau nasabah Pemegang Rekening.
o Securities Withdrawal (SECW):
Fungsi ini digunakan oleh Pemegang Rekening untuk melakukan penarikan efek berbentuk elektronik dari Rekening Efek/Sub Rekening Efek menjadi bentuk sertifikat Efek fisik. Penarikan efek ini hanya dilakukan untuk efek bersifat ekuitas.
o Book Transfer (BTS):
Fungsi ini digunakan oleh Pemegang Rekening untuk melakukan instruksi pemindahan dana dari Rekening utama ke Sub Rekening Efek atau dari Sub Rekening ke sub rekening lain yang berada dalam Pemegang Rekening yang sama.
o Wire Transfer (WT):
Fungsi ini digunakan oleh Pemegang Rekening untuk penarikan dana yang tercatat di Rekening Efek/Sub Rekening efek di C-Best ke Rekening Giro umum milik Pemegang Rekening di Bank Pembayaran.
o Cash Withdrawal (CW):
Fungsi ini digunakan oleh Pemegang Rekening untuk penarikan dana yang tercatat di Rekening Efek / Sub Rekening Efek pada C-BEST ke Rekening bank yang dituju oleh Perusahaan Efek (Beneficiary Account) pada Bank komersial yang menjadi peserta BI RTGS
o Collateral Deposit (COLDS):
Fungsi ini dapat digunakan oleh Pemegang Rekening untuk melakukan deposit sejumlah Efek atau dana sebagai jaminan yang digunakan oleh Pemegang Rekening untuk menaikkan trading limit dan digunakan juga untuk memenuhi kewajiban serah efek atau dana dari kegiatan transaksi bursa.
o Lendable Deposit (LENDDS):
Fungsi ini dapat digunakan oleh Pemegang Rekening untuk menempatkan sejumlah Efek di Rekening Pinjam Meminjam.