Jasa Kustodian
Aktivitas yang dilakukan KSEI dalam mengelola jasa kustodian antara lain meliputi:
1. Penyetoran (Deposit) Efek/Dana
a. Deposit Efek
Deposit Efek merupakan aktivitas pendepositan Efek ke dalam C-BEST yang dilakukan baik dengan cara melaksanakan konversi fisik Efek maupun yang dilakukan secara langsung dari perolehan Initial Public Offering (IPO).
Investor yang ingin mengkonversikan sertifikat Efek dapat mengajukan permohonan deposit ke KSEI melalui Pemegang Rekening (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) dengan menyerahkan sertifikat Efek asli yang sudah teregistrasi atas nama investor tersebut. Berdasarkan permohonan deposit yang disampaikan melalui sistem KSEI, Emiten/BAE akan melakukan validasi atas sertifikat Efek tersebut. Setelah sertifikat Efek tersebut divalidasi, Emiten/BAE akan mengubah data kepemilikan Efek dalam Daftar Pemegang Saham dari atas nama investor menjadi atas nama KSEI.
Setelah proses validasi selesai Emiten/BAE akan mengirimkan konfirmasi deposit kepada KSEI dan selanjut KSEI akan mengkreditkannya ke dalam Rekening Efek milik Pemegang Rekening.
b. Deposit Dana
Untuk mencatatkan posisi dana pada Rekening Efek, Pemegang Rekening harus membuka rekening di salah satu Bank Pembayar yang ditunjuk oleh KSEI.
2. Penarikan Efek
Pemegang Rekening atas permintaan investor dapat mengajukan Permohonan Penarikan Efek dari bentuk elektronik menjadi bentuk sertifikat Efek atas nama investor yang bersangkutan ke KSEI. KSEI akan mengirim Permohonan Penarikan Efek tersebut ke Emiten/BAE. Pada saat yang bersamaan Pemegang Rekening juga harus mengirimkan data dan dokumen pendukung kepada Emiten/BAE untuk keperluan penarikan Efek tersebut. Apabila data dan dokumen pendukung sesuai dengan data yang diberikan KSEI pada Permohonan Penarikan Efek, Emiten/BAE akan memberikan konfirmasi dan mencetak sertifikat fisiknya menjadi atas nama investor yang akan tercetak di sertifikat.
Efek yang sudah ditarik keluar dari C-BEST menjadi bentuk sertifikat, tidak dapat ditransaksikan (diperjualbelikan) di Bursa Efek. Apabila investor ingin mentransaksikannya kembali, investor harus kembali mendepositkan sertifikat Efek tersebut ke dalam bentuk elektronik.
3. Rekonsiliasi Efek/Dana
Untuk menjamin bahwa saldo Efek dan dana yang tercatat di Rekening Efek dalam C-BEST selalu cocok dengan catatan saldo pada institusi lain yang terkait, maka KSEI perlu melakukan aktivitas rekonsiliasi. Untuk rekonsiliasi saldo Efek, KSEI akan melakukan rekonsiliasi Efek dengan Emiten/BAE, sedangkan untuk rekonsiliasi dana akan dilakukan antara KSEI dengan Bank Pembayaran.