Jenis Layanan
Sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 (UUPM), KSEI didirikan bertujuan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang wajar, teratur dan efisien.
Untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai kustodian sentral serta dapat memberikan jasa penyelesaian transaksi yang wajar, teratur dan efisien serta bertaraf internasional , KSEI telah menyiapkan sistem yang handal dan aman yaitu C-BEST (The Central Depository and Book-Entry Settlement System) dan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest).
Secara garis besar jasa yang diberikan oleh KSEI dapat dibagai menjadi:
- Jasa Pengelolaan Aset
- Jasa Kustodian Sentral
- Jasa Penyelesaian Transaksi
- Jasa Aksi Korporasi
- Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi
- Jasa Lainnya