Tata Cara Pendaftaran Produk Investasi

1.    Pendaftaran Produk Investasi

  • Pendaftaran Produk Investasi dilakukan oleh Bank Kustodian selaku Pengguna S-INVEST dan wajib didahului dengan penandatanganan Perjanjian Pendaftaran Produk Investasi oleh Pengguna S-INVEST.
  • Pendaftaran Produk Investasi selain Pengelolaan Portofolio Efek Nasabah Secara Individual oleh Bank Kustodian selaku Pengguna S- INVEST wajib disampaikan secara lengkap paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Produk Investasi atau tercatatnya Produk Investasi di OJK.
  • Pendaftaran Produk Investasi berbentuk Pengelolaan Portofolio Efek Nasabah Secara Individual oleh Bank Kustodian selaku Pengguna S- INVEST wajib disampaikan secara lengkap paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek Nasabah Secara Individual dilaporkan kepada OJK

    PDM-PTA-13 Rev 5 Pedoman Pendaftaran_Perubahan Data_Penutupan Produk Investasi (hyperlink untuk dokumen)

2.    Kelengkapan Dokumen

Pengguna S-INVEST diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen pendukung kepada KSEI, meliputi:

  • Formulir Pendaftaran Produk Investasi
    FM-PTA-12 Rev 0 Formulir Pendaftaran Produk Investasi (hyperlink untuk dokumen)
  • Salinan Surat Pernyataan Efektif atau terdaftar atau tercatat dari OJK;
  • Salinan NPWP atas nama Produk Investasi (untuk Reksadana). Apabila belum memiliki NPWP maka dapat menyampaikan salinan Bukti Pengajuan Permohonan NPWP Reksadana ke Dirjen Pajak terlebih dahulu serta menyampaikan NPWP Reksadana dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak pendaftaran Produk Investasi; dan
  • Salinan Surat Laporan Kontrak Pengelolaan Dana kepada OJK (untuk Discretionary Fund).

Catatan: file yang dilampirkan diatas, merupakan file yang dapat diunduh langsung oleh pembaca|

 Tata Cara Pembukaan Investor Fund Unit Account (IFUA)

1.    Pendaftaran IFUA

  • Pendaftaran IFUA dilakukan oleh Agen Penjual Produk Investasi/Manajer Investasi selaku Pengguna S-INVEST.
  • Agen Penjual/Manajer Investasi melakukan data input atau file upload data KYC di sistem S-INVEST.
  • S-INVEST secara otomatis menghasilkan Investor Fund Unit Account (IFUA) yang pertama untuk nasabah pada saat input atau upload data KYC (Know Your Customer).
  • Penambahan Investor Fund Unit Account yang kedua, ketiga, dan seterusnya dapat dilakukan oleh Agen Penjual/Manajer Investasi selaku pengguna S-INVEST.

2.    Kelengkapan Dokumen

  • Pengguna S-INVEST diwajibkan mengisi data-data KYC yang diperlukan untuk membentuk Investor Fund Unit Account (IFUA) yang pertama.
    KYC Yang Diperlukan (hyperlink untuk dokumen)
  • Pengguna S-INVEST diwajibkan mengisi data-data KYC yang diperlukan untuk membentuk Investor Fund Unit Account (IFUA) yang kedua, ketiga, dan seterusnya.  
    Investor Fund Unit Account (hyperlink untuk dokumen)

 Catatan: file yang dilampirkan diatas, merupakan file yang dapat diunduh langsung oleh pembaca.