Biaya Layanan Jasa Kustodian Sentral

KSEI memberikan stimulus kepada pemakai jasa KSEI yang terdiri dari Penerbit Efek, Pemegang Rekening, dan Pengguna S-INVEST untuk mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta dalam rangka mendukung upaya Pemerintah guna penyelamatan kesehatan perekonomian nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang. Pemberian stimulus tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Nomor KEP-0020/DIR/KSEI/0620 berlaku hingga 17 Desember 2020. (klik untuk melihat rincian Surat Keputusan)

Dalam rangka mendukung penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk melalui Securities Crowdfunding, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berinisiatif untuk memberikan insentif melalui Surat Keputusan Direksi Nomor KEP-0016/DIR/KSEI/0521 perihal Insentif Biaya Pelaksanaan Tugas Agen Pembayaran Bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Diterbitkan Dalam Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. (klik untuk melihat rincian Surat Keputusan)

Daftar biaya layanan jasa berdasarkan Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor Kep-0005/DIR/KSEI/0121 Tentang Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor VI-A Tentang Biaya Layanan Jasa KSEI. Daftar Biaya Layanan Jasa