Pengumuman CA: Harga Saham Odd Lot dan Revisi Jadwal Rencana Reverse Stock PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)

Kepada Yth,

Direksi Pemegang Rekening

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

di Tempat

 

Perihal :

Harga Saham Odd Lot  dan Revisi Jadwal Rencana Reverse Stock PT Bank Artha Graha Internasional  Tbk (INPC)

 

Menunjuk pada Pengumuman KSEI No. KSEI-10441/JKS/1106 tanggal 20 November 2006 Perihal : Keterbukaan Informasi Rencana Reverse Stock PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) dan informasi yang kami terima dari PT Inter-Pacific Securities melalui surat Ref No : G/06.IPS/095 perihal :  PT Inter-Pacific Securities sebagai Pembeli Siaga dalam proses Reverse Stock PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.   PT Inter-Pacific Securities, telah menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk membeli saham-saham  yang apabila setelah dilakukannya Reverse Stock menjadi kurang dari 1 (satu) satuan perdagangan (odd lot) selama periode pembelian saham odd lot sesuai jadwal Reverse Stock di bawah ini. Harga pembelian setiap saham sebesar harga penutupan tertinggi selama 25 Hari Bursa terakhir sebelum dilakukannya keterbukaan informasi tentang rencana pelaksanaan Reverse Stock yaitu antara Rp 50,- (lima puluh  rupiah), atau harga yang terjadi pada hari bersangkutan selama periode pembelian odd lot, mana yang lebih tinggi.

2.   Apabila setelah dilakukannya Reverse Stock terdapat pecahan yang tidak mencapai 1 (satu) saham maka akan dilakukan pembulatan ke atas (round up).

3.   Rencana Jadwal Pelaksanaan Reverse Stock PT Bank Artha Graha Internasional Tbk dan penawaran pembelian saham Odd Lot adalah sebagai berikut :

 

No.

Kegiatan

Tanggal

1.        

Daftar Pemegang Saham untuk Saham Odd Lot

24 November 2006

2.        

Penyelenggaraan RUPSLB Reverse Stock 

18 Desember 2006

3.        

Iklan hasil RUPSLB

20 Desember 2006

4.        

Periode Pembelian Untuk Saham Odd Lot oleh Pembeli Siaga.

22 Desember 2006 ? 08 Januari 2007

5.        

Pengumuman kembali jadwal pelaksanaan Reverse Stock di Bursa

09 Januari 2007

6.        

Akhir Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Lama  di :

- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

 

09 Januari 2007

7.        

Mulai Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di :

- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

 

10 Januari 2007

8.        

Periode perdagangan Saham di Pasar Tunai dengan Nominal Lama hanya dalam rangka penyelesaian transaksi bursa dari periode sebelumnya yang jatuh tempo penyelesaiannya sama dengan pelaksanaan di Pasar Tunai

10 ? 12 Januari 2007

9.        

?     Tanggal terakhir penyelesaian transaksi dengan Nilai Nominal Lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi.

?     Tanggal Penentuan Rekening Efek yang berhak atas hasil Reverse Stock (Recording Date)

 

12 Januari 2007

10.    

?     Tanggal distribusi Saham dengan Nilai Nominal Baru hasil Reverse Stock  kepada Pemegang Rekening Efek di KSEI ? awal hari (Distribution Date).

?     Mulai perdagangan Saham di Pasar Tunai dengan Nilai Nominal Baru.

?     Tanggal dimulainya penyelesaian transaksi Saham dengan Nilai Nominal Baru .

15 Januari 2007

 

Mekanisme Penawaran Pembelian Saham  ber potensi Odd Lot.

 

1.        

Perusahaan Efek /Bank Kustodian yang mengelola Pemegang Saham yang berhak mengikuti Penawaran Pembelian,  untuk melakukan pemindahan saham yang diikutsertakan dalam Penawaran Pembelian ini ke dalam Rekening Tampungan KSEI. Pemindahan Saham yang diikutsertakan ini adalah dari sub rekening (sub account dalam C-BEST) milik pemegang Saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Bank Artha Graha Internasional Tbk  pada tanggal 24 November 2006.

2.        

Pemindahan saham ke dalam rekening Tampungan KSEI dilakukan dengan melakukan instruksi Securities Transfer (SECTRS) melalui C-BEST.

Nomor Rekening Tampungan KSEI adalah KSEI1 ? 1092 ? 001  - 96

3.        

 

Selama  Masa   Penawaran  Pembelian,  KSEI  akan   melakukan verifikasi pemegang Saham yang telah memindahkan Saham ke Rekening tampungan KSEI berdasarkan DPS 24 Nopember 2006. KSEI akan menyerahkan saham serta memberikan  Daftar Pemegang Rekening yang telah memindahkan saham atas keikutsertaannya dalam Penawaran  Pembelian kepada Perusahaan Efek yang ditunjuk pihak pembeli yaitu:

 

PT Inter-Pacific Securities

Gedung Artha Graha Lt. 9, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD)

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190

Telp. (021) 5201928/83/89, Fax. (021) 5201924

 

KSEI akan mengembalikan Saham kepada pemegang rekening yang telah memindahkan saham bukan dari sub rekening pemegang saham yang tidak tercatat di tanggal 24 November 2006 dan tidak berpotensi Odd Lot.

4.        

 

Pembayaran kepada pemegang saham yang telah mengikuti Penawaran Pembelian akan dibayarkan oleh PT Inter-Pacific Securities melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana Penawaran Pembelian melalui C-BEST dengan melakukan instruksi Book Transfer (BTS) ke dalam rekening Efek Perusahaan Efek/ Bank Kustodian sebagai pengelola efek dari pemegang saham yang berhak mengikuti Penawaran Pembelian ini. Untuk selanjutnya Perusahaan Efek/ Bank Kustodian akan menyerahkan dana tersebut kepada Pemegang Saham yang berhak.

 

KSEI akan melaksanakan pendistribusian Saham hasil Reverse Stock  ini melalui C-BEST dengan menggunakan Modul Mandatory Conversion (MCONV) ? Penyesuaian Jumlah Efek. Seluruh perhitungan hak Corporate Action atas Saham Reverse Stock dilakukan berdasarkan rekening dan jumlah efek dari sub rekening yang tercatat dalam C-BEST pada Recording Date. Hasil penyesuaian jumlah saham atas Reverse Stock akan didistribusikan melalui C-BEST ke dalam rekening yang tercatat pada Tanggal Pendistribusian (Distribution Date) 15 Januari 2007 (awal hari).

 

Agar implementasi Corporate Action melalui C-BEST dapat berjalan dengan lebih efisien dan efektif, maka kami harapkan Pemegang Rekening untuk membuka Sub-Rekening Efek disertai dengan dokumen yang sesuai dengan ketentuan KSEI dan memindahkan posisi efek milik nasabah dari rekening portofolio sendiri (Own Depository Account)  ke Sub Rekening Efek  sebelum Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk  kegiatan Reverse Stock tersebut.

 

Apabila hingga Tanggal Pencatatan (Recording Date) tidak dilakukan pembukaan sub account dan memindahkan posisi efek dari own account ke sub account maka segala akibat yang terjadi pada perhitungan corporate action menjadi tanggung jawab Pemegang Rekening yang bersangkutan.

 

Petunjuk penggunaan fasilitas Corporate Action melalui C-BEST dapat dilihat pada home page KSEI http://www.ksei.co.id

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya  kami ucapkan terima kasih.