Pengumuman KSEI : Penutupan sebagai Pemegang Rekening

Kepada Yth.

Direksi Pemegang Rekening

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Di tempat

 

 

Perihal  :

Penutupan sebagai Pemegang Rekening

 

 

Dengan hormat,

 

Menunjuk surat Keputusan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek, bersama ini kami sampaikan bahwa KSEI telah melakukan penutupan atas Pemegang Rekening sesuai dengan keputusan Bapepam tersebut.

 

Adapun Pemegang Rekening yang telah dilakukan penutupan adalah sebagai berikut:

 

No

 

Pemegang Rekening

Kode PR

No. Keputusan BAPEPAM

1.

PT ARGAARTHA SEKURITAS

TM001

KEP-06/PM-PPE/S.5/2002

Tanggal 24 Desember 2002

 

 

Demikian kami sampaikan.  Atas perhatiannya,   kami ucapkan terima kasih.