Penggabungan Usaha atas saham PT Bank Artha Graha ke dalam PT Bank Inter-Pacific Tbk (INPC).

New Page 1

Menunjuk Pengumuman PT Bursa Efek Jakarta  No.Peng-250/BEJ-DAG/U/07-2005 tanggal 12 Juli 2005 dan surat PT Bank Inter Pacific Tbk Ref. No. G/05/194 Tanggal 12 Juli 2005, maka bersama ini kami informasikan kembali hal-hal sehubungan dengan kegiatan Penggabungan Usaha (Merger) saham PT Bank Artha Graha ke dalam PT Bank Inter Pacific sebagai berikut:

?         Rasio konversi saham (penukaran saham ke dalam INPC) sebagai berikut:

o        1.000.000  saham PT Bank Inter-Pacific Tbk menjadi  1.000.079 saham baru

o        1.000.000  saham PT Bank Artha Graha menjadi 28.784.721 saham baru

?         Pembulatan yang akan dilakukan (jika terdapat pecahan) atas konversi ini dilakukan dengan pembulatan  >0,5=1; <0,5=0 (Round).

?         Jadwal aktifitas Penggabungan Saham :

 

No

Kegiatan

Tanggal

1.      

?         Mulai pencatatan saham baru PT Bank Inter Pacific Tbk hasil Penggabungan Usaha dengan PT Bank Artha Graha

?         Awal perdagangan saham baru PT Bank Inter Pacific Tbk hasil Penggabungan Usaha dengan PT Bank Artha Graha

13 Juli 2005

2.      

?         Akhir penyelesaian transaksi saham lama PT Bank Inter Pacific sebelum penggabungan usaha

?         Tanggal Penentuan Rekening Efek yang berhak atas saham PT Bank Inter Pacific Tbk hasil penggabungan Usaha (Recording Date) ( sesuai ketentuan KSEI)

15 Juli 2005

3.

?         Pendistribusian saham PT Bank Inter Pacific Tbk  hasil Penggabungan Usaha  kepada pemegang rekening oleh KSEI (Distribution Date)

?         Awal Penyelesaian transaksi saham baru PT Bank Inter Pacific Tbk hasil Penggabungan Usaha dengan PT Bank Artha Graha pada perdagangan saham pada tanggal  13 Juli 2005

18 Juli 2005

 

KSEI akan melaksanakan pendistribusian Saham Hasil Penggabungan Usaha  yang berasal dari saham lama PT Bank Inter Pacific Tbk yang ada di penitipan kolektif KSEI menjadi saham baru hasil penggabungan usaha, melalui C-BEST dengan menggunakan Modul Mandatory Conversion (MCONV). Seluruh perhitungan hak Corporate Action atas Saham Hasil Penggabungan Usaha dilakukan berdasarkan rekening dan jumlah efek dari sub rekening yang tercatat dalam C-BEST pada Recording Date. Hasil penyesuaian jumlah Saham Hasil Penggabungan Usaha dalam penitipan kolektif KSEI akan didistribusikan melalui C-BEST pada Tanggal Pendistribusian (Distribution Date).