Pelunasan Pokok dipercepat atas Obligasi Putra Sumber Utama Timber I Tahun 2003 Seri A
Sehubungan dengan surat PT Putra Sumber Utama Timber NO. 045/Leg-Jkt/PSUT/XI/107 tanggal 5 November 2007 perihal Kesiapan Dana Pembayaran Kupon Bunga Ke 18 dan Pelunasan awal atas pokok obligasi dan menunjuk surat KSEI-12036/JKS/1007 tanggal 18 Oktober 2007 perihal Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi Putra Sumber Utama Timber I Tahun 2003 Seri A bersama ini kami sampaikan bahwa PT Putra Sumber Utama Timber bermaksud melakukan pelunasan pokok dipercepat yang akan dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran bunga obligasi Ke 18 dengan jadwal sebagai berikut :
Nama Obligasi |
Kode ISIN |
Kode Efek |
Tingkat Bunga |
Obligasi Putra Sumber Utama Timber I Tahun 2003 Seri A |
IDA0000171A1 |
PSUT01AXBFTW |
15.875% p.a |
Jadwal atas kegiatan pembayaran bunga dan pelunasan pokok dipercepat adalah sebagai berikut :
No.
|
Kegiatan |
Tanggal |
1. |
Tanggal Penentuan pemegang Rekening yang berhak menerima pembayaran bunga (Recording Date) |
02 November 2007 |
2 |
Tanggal Penentuan pemegang Rekening yang berhak menerima pembayaran pelunasan pokok dipercepat (Recording Date) |
12 November 2007 |
3. |
Tanggal pembayaran bunga & pelunasan pokok dipercepat |
13 November 2007 |
Pajak Penghasilan yang dibebankan pada pembayaran bunga dan pelunasan pokok adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2002.
Menunjuk pada Peraturan Pemerintah RI nomor 6 Tahun 2002, bersama ini kami mengingatkan kepada pemegang rekening agar dapat memberikan kepada KSEI laporan atas harga pembelian dari pokok obligasi yang dimilikinya. Laporan ini akan KSEI gunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak atas diskonto obligasi. Apabila Pemegang Rekening tidak melaporkan perihal harga pembelian tersebut, maka kami akan memperhitungkan bahwa harga pembelian adalah sama dengan nilai pokok obligasi tersebut (at par value). Pemberian laporan tersebut dapat diberikan selambat-lambatnya pada 12 November 2007.
Sehubungan dengan rencana pembayaran bunga dan pelunasan pokok tersebut, mohon kepada Pemegang Rekening memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Perhitungan hak corporate action atas Pembayaran bunga dan pembayaran pokok dilakukan melalui C-BEST berdasarkan rekening dan jumlah efek dari sub rekening yang tercatat dalam C-BEST pada tanggal pencatatan (recording date).
2. Pajak atas Pembayaran bunga dan pembayaran pokok berdasarkan status pemegang obligasi dan dokumen yang diserahkan ke KSEI pada pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan dan peraturan pajak yang berlaku. Apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka pemegang obligasi akan dikenakan tarif pajak tertinggi 20%