Transaksi Surat Berharga yang dikeluarkan Pemerintah dan Bank Indonesia
Dalam rangka menunjang pelaporan transaksi surat berharga yang dikeluarkan Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) serta sesuai peraturan Bank Indonesia serta kesepakatan komite Bye Laws BI, maka kami memberitahukan kembali bahwa transaksi atas surat berharga yang dikelola Bank Indonesia harus menggunakan prinsip Delivery versus Payment (DVP), kecuali untuk kepentingan perpindahan aset, hibah, warisan serta dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Bank Indonesia dan Pemerintah. Dengan demikian instruksi penyelesaian transaksi tersebut harus menyertakan data-data yang terkait diantaranya sebagai berikut ,
1. Trade date
2. Settlement Date
3. Harga (Price)
4. Yield
5. Accrued interest amount
6. Proceed.
Untuk mengakomodasi hal tersebut diatas, KSEI telah melakukan enhancement di C-BEST pada instruksi yang digunakan untuk penyelesaian transaksi surat berharga yang dikelola Bank Indonesia dengan menggunakan instruksi di dalam menu Bond Management. Menu Bond Management ini sudah KSEI keluarkan sejak KSEI menjadi anggota Sub Registry Bank Indonesia.
Oleh karena itu kami mengharapkan kepada seluruh pemegang rekening yang akan melakukan penyelesaian transaksi surat berharga yang dikeluarkan Pemerintah dan Bank Indonesia (seperti SUN, ORI, SBI dan Lain-lain), untuk memasukkan instruksi penyelesaian transaksi tersebut melalui Menu Bond Management mulai 3 Agustus 2007. Pemegang rekening dimohon melakukan sosialisasi internal untuk penggunaan instruksi tersebut sebelum tanggal tersebut. User manual dapat diambil pada C-BEST di menu down load file dan Web Site KSEI (www.ksei.co.id) pada menu Hot Links.
Dengan pemberitahuan ini, maka mulai tanggal 14 Agustus 2007 pemegang rekening harus menggunakan instruksi yang terdapat pada menu Bond Management atas penyelesaian transaksi untuk efek yang dikelola Bank Indonesia.