Pengumuman CA ke-1 : Revisi Recording Date Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Ades Waters Indonesia Tbk (ADES)
Menunjuk pada Pengumuman KSEI No. KSEI-5381/JKS/0507 tanggal 29 Mei 2007 perihal: Jadwal Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Ades Waters Indonesia Tbk, PT (ADES), maka bersama ini kami informasikan bahwa Recording Date Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang seharusnya tercetak adalah tanggal 11 Juni 2007, sedangkan data lainnya tidak ada perubahan. Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Ades Waters Indonesia Tbk :
No.
|
Kegiatan |
Tanggal |
1. |
Tanggal penentuan pemegang saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara pada RUPSLB (Recording Date) |
11 Juni 2007 |
2. |
Pelaksanaan RUPS |
26 Juni 2007 15.00 WIB - selesai Grand Ballroom (Emita Room) Hotel Kemang Jl. Kemang Raya No. 2H Jakarta Selatan
|
3. |
Tanggal penerbitan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) oleh ORCHiD |
14 Juni 2007
|
Sehubungan rencana Rapat Umum Pemegang Saham tersebut diatas maka mohon kepada Pemegang Rekening memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) yang berlaku adalah KTUR yang dihasilkan melalui ORCHiD. Pemegang Rekening diharuskan mencetak Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) melalui ORCHiD seperti tersebut di atas pada menu Download Custom Report. Selanjutnya KTUR diserahkan kepada pemegang saham untuk keperluan pendaftaran pada saat pelaksanaan RUPS. Hal ini harap dilakukan dengan ketentuan emiten mengharuskan pemegang saham untuk memperlihatkan KTUR pada waktu pendaftaran pelaksanaan RUPS.
2. Pemegang Rekening tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan koreksi atas Daftar Pemegang Saham (DPS).
3. Yang berhak memberikan suara dalam RUPS adalah pemegang saham yang tercatat dalam DPS emiten pada Tanggal Pencatatan (Recording Date).
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006, sekaligus pembebasan tanggung jawab Komisaris atas tindakan pengawasan dan Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam perhitungan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006.
2. Pemberian kewenangan kepada Komisaris Perseroan untuk menunjuk Auditor Independent Perseroan untuk memeriksa perhitungan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007.
3. Persetujuan usulan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan persetujuan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Petunjuk penggunaan fasilitas Corporate Action melalui C-BEST dapat dilihat pada home page KSEI http://www.ksei.co.id (pada menu down load file)