Pengumuman CA: Informasi Tambahan Kegiatan penawaran Umum Terbatas I dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) PT Jaka Inti Realtindo Tbk.

Kepada Yth.

Direksi Pemegang Rekening 

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(KSEI)

di Tempat

 

Perihal

:

Informasi Tambahan Kegiatan penawaran Umum Terbatas I dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) PT Jaka Inti Realtindo Tbk.

           

Bersama ini kami informasikan bahwa PT Jaka Inti Realtindo Tbk (JAKA) telah menerbitkan  HMETD, dimana setiap 1 (satu) saham hasil exercise akan mendapat sebanyak 1 (satu) Hak Tukar.

 

Hak Tukar memberikan hak kepada pemiliknya yang melakukan Pelaksanaan Hak Tukar untuk memperoleh Obyek Hak Tukar berupa :

1.      Suatu kavling siap bangun atau unit Apartemen, atau

2.      Voucher senilai dengan jumlah saham yang akan tukar dikalikan dengan Rp 150 per lembar saham. Masa berlaku Voucher adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan Voucher tersebut.

 

Pendistribusian Hak Tukar dilakukan dengan cara pengambilan Sertifikat Hak Tukar oleh pihak yang berhak atas Hak Tukar atau kuasanya melalui  PT Ficomindo Buana Registrar sebagai Biro Administrasi Efek (BAE) selama periode distribusi Hak Tukar (29 Januari 2007 ? 09 Februari 2007). Pada saat penukaran untuk mendapatkan Kavling atau Voucher, maka pemegang rekening harus menunjukkan Sertifikat Hak Tukar (SHT) dan memiliki saham yang sama dengan jumlah yang tertera di SHT.

 

Sertifikat Hak Tukar dapat diambil dengan menunjukan print out instruksi exercise yang telah dilaksanakan. Untuk keterangan selengkapnya mengenai Sertifikat Hak Tukar, dapat menghubungi :

PT Ficomindo Buana Registrar

Mayapada Tower  Lt. 10 Suite 02 B

Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta 12920

Telp. : (021) 521 2316/521 2317,  Fax. : (021) 521 2310

 

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.