Pengumuman KSEI : Bank Kustodian sebagai Pemberi Pinjaman Efek

New Page 1

Dalam rangka mendukung penyediaan fasilitas Pinjam Meminjam Efek untuk keperluan penyelesaian transaksi bursa oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang mengikutsertakan Bank Kustodian sebagai Pemberi Pinjaman Efek (?Lender?), dengan ini kami sampaikan beberapa ketentuan terkait dengan kegiatan tersebut di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui C-BEST sebagai berikut:

 

1.    Bank Kustodian yang akan bertindak sebagai Lender dapat membuka:

a.   1 (satu) Rekening Efek untuk menempatkan Efek yang akan dipinjamkan; dan

b.   1 (satu) Rekening Efek untuk penerimaan dana dan Efek terkait dengan peminjaman Efek.

 

2.    Pembukaan Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas dilaksanakan oleh Bank Kustodian yang telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam Efek dengan KPEI, dengan mengajukan permohonan kepada KSEI.

 

3.    Prosedur dan mekanisme peminjaman Efek yang dilakukan Bank Kustodian dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan KPEI tentang Pinjam Meminjam Efek.