Pengumuman CA. Pengambilan Dokumen Bukti Potong Pajak (BPP)

Kepada Yth.:

      DIREKSI

Pemegang Rekening KSEI  

      di tempat

 

 

Perihal :

Pengambilan Dokumen Bukti Potong Pajak (BPP)

 

 

Dengan hormat,

 

Sehubungan dengan masih banyaknya dokumen Bukti Potong Pajak (BPP) untuk penerimaan dividen dan bunga obligasi yang belum diambil oleh beberapa Partisipan KSEI dan menunjuk kepada pengumuman KSEI mengenai pendistribusian Bukti Potong Pajak yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, maka bersama surat ini kami kembali mengingatkan kepada Bapak/Ibu yang belum mengambil BPP untuk mengambil dokumen Bukti Potong Pajak tersebut (PPh Pasal 23, PPh final Pasal 4 ayat (2) & Pasal 26 (Asing)). Terlampir adalah daftar Bukti Potong Pajak yang masih ada di KSEI.

 

Pengambilan dokumen Bukti Potong Pajak seperti yang tercantum dalam daftar tersebut harap dilakukan selambat-lambatnya tanggal 13 Januari 2006. Setelah tanggal 13 Januari 2006, untuk setiap pengambilan dokumen yang melebihi jangka waktu dua bulan sejak tanggal diumumkannya distribusi Bukti Potong Pajak tersebut akan memakan waktu maksimum tujuh hari kerja dan akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk setiap pengambilan. Selain itu, hanya dokumen BPP untuk tahun berjalan dan tahun takwim sebelumnya yang akan tetap kami simpan, selebihnya  akan kami musnahkan.

 

Untuk keterangan lebih lanjut atau untuk pengambilan dokumen BPP, Bapak/Ibu dapat menghubungi Fitriyah (52991141) atau Dudi (52991177).

 

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.