ID
EN
    • Sekilas
    • Perjalanan
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
      • Kepala Divisi
      • Struktur Organisasi
      • Komite
      • Pemegang Saham
      • Struktur Pasar Modal Indonesia
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Anti Penyuapan dan Anti Korupsi
    • Whistleblowing
    • Undang-Undang
    • Peraturan OJK
    • Peraturan KSEI
    • Ketentuan Pelaksanaan
    • Rancangan Peraturan KSEI
    • Pendaftaran Efek
    • Administrasi Pemegang Rekening
    • Administrasi Data Investor dan Sub Rekening Efek
    • Pemakai Jasa
    • Panduan
    • Pembukaan Rekening Online
      • Jasa Pengelolaan Aset
      • Jasa Kustodian
      • Jasa Penyelesaian Transaksi Efek
      • Jasa Aksi Korporasi
      • Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi
      • Jasa Lainnya
      • Efek Bersifat Ekuitas
      • Efek Bersifat Utang
      • Reksa Dana
      • Securities Crowdfunding
    • Biaya Layanan
      • Jadwal Aksi Korporasi
      • Jadwal Instruksi C-BEST dan S-INVEST
      • Jadwal Operasional
      • Aksi Korporasi
      • Pengumuman
      • Produk Investasi
      • Pemakai Jasa
      • ISIN
      • Hasil Pemeriksaan
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Kegiatan
      • Grafik
      • Statistik KSEI
      • Kepemilikan Efek
      • Statik Efek
    • Lain-lain
  • Beranda
  • / tentang KSEI
  • / whistleblowing

Whistleblowing System

Sehubungan dengan komitmen KSEI dalam menjalankan praktik good corporate governance, KSEI menyediakan sistem yang dapat digunakan untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan mengenai dugaan terjadi Pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Internal KSEI.

Pihak Internal KSEI dalam hal ini terdiri dari: 

  • Dewan Komisaris KSEI
  • Direksi KSEI
  • Karyawan KSEI
  • Calon Karyawan KSEI
  • Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Karyawan Outsourcing
WBS Image

Jenis Pelanggaran

Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti adalah

  1. Pelecehan
  2. Intimidasi
  3. Tindakan Anarkis
  4. Pemanfaatan Data & Informasi
  5. Benturan Kepentingan
  6. Pemberian Illegal
  7. Penyuapan
  8. Pemerasan secara ekonomi
  9. Kecurangan dalam laporan keuangan
  10. Penggelapan kas, persediaan, dan aset lainnya
  11. Diskriminasi

Komitmen Jaminan Kerahasiaan

  • 01

    KSEI memberikan perlindungan terhadap whistleblower dari segala bentuk ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak manapun, selama whistleblower menjaga kerahasiaan kasus yang dilaporkan.

  • 02

    KSEI menjamin kerahasiaan identitas whistleblower, saksi, dan informasi yang disampaikan kepada KSEI.

Laporkan Pelanggaran yang Anda Temukan dan Jadilah Agen Perubahan

Mekanisme Pelaporan

  1. Laporkan pelanggaran dengan mengirimkan e-mail ke alamat: lapor@kseiwbs.co.id  
  2. Laporan yang disampaikan memuat informasi terkait lokasi pelanggaran, waktu pelanggaran serta kronologis pelanggaran.
  3. Laporan dapat berupa file dokumen (.doc, .pdf), foto (.jpg), video (.mp4) dengan ukuran maksimal 2 MB
  4. Dalam proses tindak lanjut laporan yang disampaikan, apabila diperlukan, KSEI akan meminta kesediaan Anda untuk memberikan informasi tambahan demi melengkapi data atau bukti pendukung.

OJK & SRO

  • OJK
  • IDX
  • IDCLEAR

Keanggotaan

  • ACG
  • AECSD
  • ANNA

Anak Perusahaan

  • IDXSTI
  • IDSCORE
  • TICMI
  • PEI
  • PHEI
  • SIPF
  • IDXCHANNEL

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia
  • Karir
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Penafian Umum
  • Ketentuan dan Kebijakan
  • helpdesk@ksei.co.id
  • (+62 21) 515 2855
  • 0800 186 5734

© 2025 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia