ID
EN
    • Sekilas
    • Perjalanan
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
      • Kepala Divisi
      • Struktur Organisasi
      • Komite
      • Pemegang Saham
      • Struktur Pasar Modal Indonesia
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Anti Penyuapan dan Anti Korupsi
    • Whistleblowing
    • Undang-Undang
    • Peraturan OJK
    • Peraturan KSEI
    • Ketentuan Pelaksanaan
    • Rancangan Peraturan KSEI
    • Pendaftaran Efek
    • Administrasi Pemegang Rekening
    • Administrasi Data Investor dan Sub Rekening Efek
    • Pemakai Jasa
    • Panduan
    • Pembukaan Rekening Online
      • Jasa Pengelolaan Aset
      • Jasa Kustodian
      • Jasa Penyelesaian Transaksi Efek
      • Jasa Aksi Korporasi
      • Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi
      • Jasa Lainnya
      • Efek Bersifat Ekuitas
      • Efek Bersifat Utang
      • Reksa Dana
      • Securities Crowdfunding
    • Biaya Layanan
      • Jadwal Aksi Korporasi
      • Jadwal Instruksi C-BEST dan S-INVEST
      • Jadwal Operasional
      • Aksi Korporasi
      • Pengumuman
      • Produk Investasi
      • Pemakai Jasa
      • ISIN
      • Hasil Pemeriksaan
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Kegiatan
      • Grafik
      • Statistik KSEI
      • Kepemilikan Efek
      • Statik Efek
    • Lain-lain
  • Beranda
  • / dukungan layanan
  • / administrasi pemegang rekening

Administrasi Pemegang Rekening

Icon

Untuk dapat menggunakan jasa dari KSEI, diharuskan untuk melakukan pendaftaran sebagai pemakai jasa dan pemegang rekening efek. Pembukaan Rekening Efek di KSEI hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Emiten/BAE, dan KPEI.

KSEI akan membukakan Rekening Efek yang terdiri dari rekening Efek dan dana bagi Partisipan apabila Partisipan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KSEI yang selanjutnya disebut Pemegang Rekening.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 74/POJK.04/2017 tentang Subrekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Peraturan KSEI No. I-C tentang Sub Rekening Efek. Pembukaan Subrekening Efek, Pemegang Rekening yang mengelola Efek dan/atau dan nasabah wajib membukakan Sub Rekening Efek bagi masing-masing nasabahnya. Tujuan dari pembukaan Sub Rekening Efek ini adalah untuk memisahkan aset Pemegang Rekening dengan nasabahnya sehingga terhindar dari penyalahgunaan aset nasabah. Disamping itu juga untuk perlindungan terhadap investor dan efisiensi dalam hal pendistribusian corporate action.

01

Tata Cara Pendaftaran Pemegang Rekening

01
  • Pemohon yang bermaksud menjadi Pemegang Rekening menghubungi PT. KSEI, u.p: Divisi Pengelolaan dan Layanan Investor (Unit Pengelolaan Rekening) untuk memperoleh beberapa penjelasan mengenai prosedur pendaftaran Pemegang Rekening KSEI.
  • Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pemegang Rekening KSEI  (Lampiran 1)

Catatan:
Pihak yang dapat menjadi Pemegang Rekening KSEI adalah:

  • Perusahaan Efek
  • Bank Kustodian
  • Pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

OJK & SRO

  • OJK
  • IDX
  • IDCLEAR

Keanggotaan

  • ACG
  • AECSD
  • ANNA

Anak Perusahaan

  • IDXSTI
  • IDSCORE
  • TICMI
  • PEI
  • PHEI
  • SIPF
  • IDXCHANNEL

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia
  • Karir
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Penafian Umum
  • Ketentuan dan Kebijakan
  • helpdesk@ksei.co.id
  • (+62 21) 515 2855
  • 0800 186 5734

© 2025 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia