ID
EN
    • Sekilas
    • Perjalanan
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
      • Kepala Divisi
      • Struktur Organisasi
      • Komite
      • Pemegang Saham
      • Struktur Pasar Modal Indonesia
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Anti Penyuapan dan Anti Korupsi
    • Whistleblowing
    • Undang-Undang
    • Peraturan OJK
    • Peraturan KSEI
    • Ketentuan Pelaksanaan
    • Rancangan Peraturan KSEI
    • Pendaftaran Efek
    • Administrasi Pemegang Rekening
    • Administrasi Data Investor dan Sub Rekening Efek
    • Pemakai Jasa
    • Panduan
    • Pembukaan Rekening Online
      • Jasa Pengelolaan Aset
      • Jasa Kustodian
      • Jasa Penyelesaian Transaksi Efek
      • Jasa Aksi Korporasi
      • Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi
      • Jasa Lainnya
      • Efek Bersifat Ekuitas
      • Efek Bersifat Utang
      • Reksa Dana
      • Securities Crowdfunding
    • Biaya Layanan
      • Jadwal Aksi Korporasi
      • Jadwal Instruksi C-BEST dan S-INVEST
      • Jadwal Operasional
      • Aksi Korporasi
      • Pengumuman
      • Produk Investasi
      • Pemakai Jasa
      • ISIN
      • Hasil Pemeriksaan
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Kegiatan
      • Grafik
      • Statistik KSEI
      • Kepemilikan Efek
      • Statik Efek
    • Lain-lain
  • Beranda
  • / dukungan layanan
  • / jenis layanan
  • / jasa kustodian

Jasa Kustodian

Aktivitas yang dilakukan KSEI dalam mengelola jasa kustodian antara lain meliputi:

  1. 1

    Penyetoran/Deposit Efek/Dana

    Deposit Efek merupakan aktivitas pendepositan Efek ke dalam C-BEST yang dilakukan baik dengan cara melaksanakan konversi fisik Efek maupun yang dilakukan secara langsung dari perolehan Initial Public Offering (IPO).

    Investor yang ingin mengkonversikan sertifikat Efek dapat mengajukan permohonan deposit ke KSEI melalui Pemegang Rekening (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) dengan menyerahkan sertifikat Efek asli yang sudah teregistrasi atas nama investor tersebut. Berdasarkan permohonan deposit yang disampaikan melalui sistem KSEI, Emiten/BAE akan melakukan validasi atas sertifikat Efek tersebut. Setelah sertifikat Efek tersebut divalidasi, Emiten/BAE akan mengubah data kepemilikan Efek dalam Daftar Pemegang Saham dari atas nama investor menjadi atas nama KSEI.

    Setelah proses validasi selesai Emiten/BAE akan mengirimkan konfirmasi deposit kepada KSEI dan selanjut KSEI akan mengkreditkannya ke dalam Rekening Efek milik Pemegang Rekening.

  2. 2

    Deposit Dana

    Untuk mencatatkan posisi dana pada Rekening Efek, Pemegang Rekening harus membuka rekening di salah satu Bank Pembayar yang ditunjuk oleh KSEI.

OJK & SRO

  • OJK
  • IDX
  • IDCLEAR

Keanggotaan

  • ACG
  • AECSD
  • ANNA

Anak Perusahaan

  • IDXSTI
  • IDSCORE
  • TICMI
  • PEI
  • PHEI
  • SIPF
  • IDXCHANNEL

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia
  • Karir
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Penafian Umum
  • Ketentuan dan Kebijakan
  • helpdesk@ksei.co.id
  • (+62 21) 515 2855
  • 0800 186 5734

© 2025 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia