ID
EN
    • Sekilas
    • Perjalanan
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
      • Kepala Divisi
      • Struktur Organisasi
      • Komite
      • Pemegang Saham
      • Struktur Pasar Modal Indonesia
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Anti Penyuapan dan Anti Korupsi
    • Whistleblowing
    • Undang-Undang
    • Peraturan OJK
    • Peraturan KSEI
    • Ketentuan Pelaksanaan
    • Rancangan Peraturan KSEI
    • Pendaftaran Efek
    • Administrasi Pemegang Rekening
    • Administrasi Data Investor dan Sub Rekening Efek
    • Pemakai Jasa
    • Panduan
    • Pembukaan Rekening Online
      • Jasa Pengelolaan Aset
      • Jasa Kustodian
      • Jasa Penyelesaian Transaksi Efek
      • Jasa Aksi Korporasi
      • Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi
      • Jasa Lainnya
      • Efek Bersifat Ekuitas
      • Efek Bersifat Utang
      • Reksa Dana
      • Securities Crowdfunding
    • Biaya Layanan
      • Jadwal Aksi Korporasi
      • Jadwal Instruksi C-BEST dan S-INVEST
      • Jadwal Operasional
      • Aksi Korporasi
      • Pengumuman
      • Produk Investasi
      • Pemakai Jasa
      • ISIN
      • Hasil Pemeriksaan
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Kegiatan
      • Grafik
      • Statistik KSEI
      • Kepemilikan Efek
      • Statik Efek
    • Lain-lain
  • Beranda
  • / dukungan layanan
  • / jenis layanan
  • / jasa penyelesaian transaksi efek

Jasa Penyelesaian Transaksi Efek

Definisi

Proses pedagangan Efek tanpa warkat dan penyelesaian transaksi secara pemindahbukuan memungkinkan KSEI untuk melakukan proses penyelesaian transaksi yang dilakukan di bursa maupun di luar bursa dengan menggunakan sistem C-BEST.

Perdagangan Transaksi Bursa

  1. Content Image

    Pasar Reguler

  2. Content Image

    Pasar Tunai yang tanggal penyelesaiannya dilakukan pada T+0

  3. Content Image

    Pasar Negosiasi yang tanggal penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan antara Penjual dan Pembeli

Transaksi Efek yang sudah terjadi di Bursa bersifat ‘locked-in’, dengan pengertian bahwa transaksi tersebut wajib diselesaikan pada T+2/T+0 (sesuai dengan jenis pasarnya). Setiap akhir hari, data perdagangan yang terjadi di bursa dikirim ke KPEI untuk dilakukan proses netting. Perdagangan di Pasar Reguler serta Pasar Tunai akan melalui mekanisme penjaminan oleh KPEI. Sedangkan perdagangan pada Pasar Negosiasi diselesaikan secara per transaksi dan tidak dijamin oleh KPEI.

Pada tanggal penyelesaian, KSEI akan melakukan proses penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang telah mengalami proses netting di KPEI serta transaksi perdagangan Pasar Negosiasi yang diselesaikan secara per transaksi

Sedangkan untuk penyelesaian dana untuk transaksi bursa akan diproses melalui Bank Pembayaran yang telah di tunjuk atau melalui mekanisme penyelesaian dana melalui Bank Indonesia yang disebut Central Bank Money (CeBM).

OJK & SRO

  • OJK
  • IDX
  • IDCLEAR

Keanggotaan

  • ACG
  • AECSD
  • ANNA

Anak Perusahaan

  • IDXSTI
  • IDSCORE
  • TICMI
  • PEI
  • PHEI
  • SIPF
  • IDXCHANNEL

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia
  • Karir
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Penafian Umum
  • Ketentuan dan Kebijakan
  • helpdesk@ksei.co.id
  • (+62 21) 515 2855
  • 0800 186 5734

© 2025 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia