ID
EN
    • Sekilas
    • Perjalanan
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
      • Kepala Divisi
      • Struktur Organisasi
      • Komite
      • Pemegang Saham
      • Struktur Pasar Modal Indonesia
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Anti Penyuapan dan Anti Korupsi
    • Whistleblowing
    • Undang-Undang
    • Peraturan OJK
    • Peraturan KSEI
    • Ketentuan Pelaksanaan
    • Rancangan Peraturan KSEI
    • Pendaftaran Efek
    • Administrasi Pemegang Rekening
    • Administrasi Data Investor dan Sub Rekening Efek
    • Pemakai Jasa
    • Panduan
    • Pembukaan Rekening Online
      • Jasa Pengelolaan Aset
      • Jasa Kustodian
      • Jasa Penyelesaian Transaksi Efek
      • Jasa Aksi Korporasi
      • Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi
      • Jasa Lainnya
      • Efek Bersifat Ekuitas
      • Efek Bersifat Utang
      • Reksa Dana
      • Securities Crowdfunding
    • Biaya Layanan
      • Jadwal Aksi Korporasi
      • Jadwal Instruksi C-BEST dan S-INVEST
      • Jadwal Operasional
      • Aksi Korporasi
      • Pengumuman
      • Produk Investasi
      • Pemakai Jasa
      • ISIN
      • Hasil Pemeriksaan
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Kegiatan
      • Grafik
      • Statistik KSEI
      • Kepemilikan Efek
      • Statik Efek
    • Lain-lain
  • Beranda
  • / dukungan layanan
  • / administrasi data investor dan sub rekening efek

Administrasi Statik Data Investor dan Rekening Efek

Menunjuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74 /POJK.04/2017 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian telah menyediakan fasilitas Sub Rekening Efek untuk penyimpanan Efek dan atau dana masing-masing nasabah Pemegang Rekening KSEI, yaitu Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Tujuan dan Manfaat

Sub Rekening Efek membantu Pemegang Rekening dalam menyelenggarakan administrasi Efek nasabah yang disimpan di KSEI dengan mengacu kepada prinsip pemisahan pencatatan aset nasabah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di pasar modal. Sub Rekening Efek juga akan menjamin keterbukaan sistem pembukuan Pemegang Rekening di KSEI sehingga diharapkan dapat lebih memberikan proteksi kepada investor atas investasi yang mereka lakukan. Untuk membuka Sub Rekening Efek, tidak ada suatu ketentuan bahwa Sub Rekening Efek tersebut harus merupakan rekening yang aktif untuk melakukan transaksi, akan tetapi Sub Rekening Efek juga dapat digunakan untuk cara pengendalian bagi investor untuk memastikan bahwa Efek yang ada dalam pengelolaan Kustodiannya tidak digunakan untuk kepentingan Kustodian itu sendiri. Keuntungan utama bagi Pemegang Rekening adalah efisiensi yang diperoleh pada saat adanya Corporate Action,  misalnya: pembagian dividen, dimana untuk keperluan tersebut Pemegang Rekening tidak perlu menyampaikan daftar nasabahnya lagi kepada KSEI. Data nasabah langsung diperoleh KSEI melalui data Sub Rekening  Efek pada tanggal pencatatan (Recording Date). Pada tanggal pembayaran dividen tersebut, KSEI akan langsung mendistribusikan dividen ke masing-masing Sub Rekening Efek yang berhak.

Kerahasiaan

Data serta informasi dalam Sub Rekening yang tercatat dalam C-BEST selalu dijaga kerahasiaannya oleh KSEI. Hanya karyawan yang berwenang saja yang dapat mengakses C-BEST. Sebagai upaya pengamanan informasi tersebut, karyawan KSEI terikat berdasarkan perjanjian untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi tersebut. KSEI akan melakukan pengamanan data dan informasi seluruh pemakai jasanya dengan standar yang tinggi untuk memenuhi ketentuan kerahasian yang diwajibkan oleh undang-undang. Apabila pihak ketiga bermaksud untuk meminta informasi tentang Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang tercatat di KSEI, sesuai ketentuan Pasal 47 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maka permohonan tersebut harus mendapatkan persetujuan Bapepam terlebih dahulu.

Informasi dan Dokumen Administrasi

  • Panduan Static Data Investor

    Unduh
  • Template SDI Individual

    Unduh
  • Template SDI Institutional

    Unduh
  • File Upload

    Unduh
  • Acuan Data dan Informasi Pembentukan SID

    Unduh

OJK & SRO

  • OJK
  • IDX
  • IDCLEAR

Keanggotaan

  • ACG
  • AECSD
  • ANNA

Anak Perusahaan

  • IDXSTI
  • IDSCORE
  • TICMI
  • PEI
  • PHEI
  • SIPF
  • IDXCHANNEL

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia
  • Karir
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Penafian Umum
  • Ketentuan dan Kebijakan
  • helpdesk@ksei.co.id
  • (+62 21) 515 2855
  • 0800 186 5734

© 2025 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia