ID
EN
    • Sekilas
    • Perjalanan
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
      • Kepala Divisi
      • Struktur Organisasi
      • Komite
      • Pemegang Saham
      • Struktur Pasar Modal Indonesia
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Anti Penyuapan dan Anti Korupsi
    • Whistleblowing
    • Undang-Undang
    • Peraturan OJK
    • Peraturan KSEI
    • Ketentuan Pelaksanaan
    • Rancangan Peraturan KSEI
    • Pendaftaran Efek
    • Administrasi Pemegang Rekening
    • Administrasi Data Investor dan Sub Rekening Efek
    • Pemakai Jasa
    • Panduan
    • Pembukaan Rekening Online
      • Jasa Pengelolaan Aset
      • Jasa Kustodian
      • Jasa Penyelesaian Transaksi Efek
      • Jasa Aksi Korporasi
      • Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi
      • Jasa Lainnya
      • Efek Bersifat Ekuitas
      • Efek Bersifat Utang
      • Reksa Dana
      • Securities Crowdfunding
    • Biaya Layanan
      • Jadwal Aksi Korporasi
      • Jadwal Instruksi C-BEST dan S-INVEST
      • Jadwal Operasional
      • Aksi Korporasi
      • Pengumuman
      • Produk Investasi
      • Pemakai Jasa
      • ISIN
      • Hasil Pemeriksaan
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Kegiatan
      • Grafik
      • Statistik KSEI
      • Kepemilikan Efek
      • Statik Efek
    • Lain-lain
  • Beranda
  • / dukungan layanan
  • / jenis layanan
  • / jasa penyedia infrastruktur investasi
  • / tata cara pendaftaran produk investasi

Tata Cara Pendaftaran Produk Investasi

1. Pendaftaran Produk Investasi

  • Pendaftaran Produk Investasi dilakukan oleh Bank Kustodian selaku Pengguna S-INVEST dan wajib didahului dengan penandatanganan Perjanjian Pendaftaran Produk Investasi oleh Pengguna S-INVEST.
  • Pendaftaran Produk Investasi selain Pengelolaan Portofolio Efek Nasabah Secara Individual oleh Bank Kustodian selaku Pengguna S- INVEST wajib disampaikan secara lengkap paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Produk Investasi atau tercatatnya Produk Investasi di OJK.
  • Pendaftaran Produk Investasi berbentuk Pengelolaan Portofolio Efek Nasabah Secara Individual oleh Bank Kustodian selaku Pengguna S- INVEST wajib disampaikan secara lengkap paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek Nasabah Secara Individual dilaporkan kepada OJK

PDM-PTA-13 Rev 5 Pedoman Pendaftaran_Perubahan Data_Penutupan Produk Investasi (hyperlink untuk dokumen)

2. Kelengkapan Dokumen

    Pengguna S-INVEST diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen pendukung kepada KSEI, meliputi:

  • Formulir Pendaftaran Produk Investasi
    FM-PTA-12 Rev 0 Formulir Pendaftaran Produk Investasi (hyperlink untuk dokumen)
  • Salinan Surat Pernyataan Efektif atau terdaftar atau tercatat dari OJK;
  • Salinan NPWP atas nama Produk Investasi (untuk Reksadana). Apabila belum memiliki NPWP maka dapat menyampaikan salinan Bukti Pengajuan Permohonan NPWP Reksadana ke Dirjen Pajak terlebih dahulu serta menyampaikan NPWP Reksadana dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak pendaftaran Produk Investasi; dan
  • Salinan Surat Laporan Kontrak Pengelolaan Dana kepada OJK (untuk Discretionary Fund).

    Catatan: file yang dilampirkan diatas, merupakan file yang dapat diunduh langsung oleh pembaca|

Tata Cara Pembukaan Investor Fund Unit Account (IFUA)

 

1. Pendaftaran IFUA

  • Pendaftaran IFUA dilakukan oleh Agen Penjual Produk Investasi/Manajer Investasi selaku Pengguna S-INVEST.
  • Agen Penjual/Manajer Investasi melakukan data input atau file upload data KYC di sistem S-INVEST.
  • S-INVEST secara otomatis menghasilkan Investor Fund Unit Account (IFUA) yang pertama untuk nasabah pada saat input atau upload data KYC (Know Your Customer).
  • Penambahan Investor Fund Unit Account yang kedua, ketiga, dan seterusnya dapat dilakukan oleh Agen Penjual/Manajer Investasi selaku pengguna S-INVEST.

2. Kelengkapan Dokumen

  • Pengguna S-INVEST diwajibkan mengisi data-data KYC yang diperlukan untuk membentuk Investor Fund Unit Account (IFUA) yang pertama.
    KYC Yang Diperlukan (hyperlink untuk dokumen)
  • Pengguna S-INVEST diwajibkan mengisi data-data KYC yang diperlukan untuk membentuk Investor Fund Unit Account (IFUA) yang kedua, ketiga, dan seterusnya.  
    Investor Fund Unit Account (hyperlink untuk dokumen)

    Catatan: file yang dilampirkan diatas, merupakan file yang dapat diunduh langsung oleh pembaca.

OJK & SRO

  • OJK
  • IDX
  • IDCLEAR

Keanggotaan

  • ACG
  • AECSD
  • ANNA

Anak Perusahaan

  • IDXSTI
  • IDSCORE
  • TICMI
  • PEI
  • PHEI
  • SIPF
  • IDXCHANNEL

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia
  • Karir
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Penafian Umum
  • Ketentuan dan Kebijakan
  • helpdesk@ksei.co.id
  • (+62 21) 515 2855
  • 0800 186 5734

© 2025 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia