Sosialisasi penyelesaian transaksi dana menggunakan sistem bank sentral (Bank Indonesia)

sosialisasi CeBM Tahap2

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 25 Februari 2016 menyelenggarakan sosialisasi kepada Perusahaan Efek terkait rencana kewajiban penyelesaian transaksi dana menggunakan sistem bank sentral (Bank Indonesia/BI) yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Sosialisasi diselenggarakan di Main Hall, Galeri Bursa Efek Indonesia. Penggunaan fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral memungkinkan Pemegang Rekening KSEI untuk melakukan penyelesaian dana secara lebih mudah dan cepat, karena langsung menggunakan sistem Bank Indonesia yang lebih terpusat.