
Tata Cara Pendaftaran Pengguna C-Best untuk Post Trade Processing
| Post Trade Processing (PTP) merupakan suatu rangkaian aktivitas pelaku pasar modal yang dimulai dari transaksi yang terjadi di pasar modal hingga penyelesaian transaksi. Pada PTP, KSEI menambahkan akses kepada Manajer Investasi sebagai Pengguna C-BEST. Melalui PTP ini, baik Manajer Investasi maupun Anggota Bursa yang melaksanakan transaksi dapat melakukan konfirmasi transaksi (trade confirmation), instruksi penyelesaian (settlement instruction) dengan otomatis melalui C-BEST secara online. Dengan demikian, Anggota Bursa dan Manajer Investasi akan terbantu untuk tidak menuliskan data transaksi ke dalam lembaran kertas konfirmasi secara manual setiap kali melakukan transaksi yang kerap memperlambat aktivitas mereka sendiri. |
| 1. | Pendaftaran Pengguna C-BEST | |
| a) | Pemohon yang bermaksud menjadi Pengguna C-BEST menghubungi PT KSEI, u.p: Divisi Jasa Kustodian Sentral (Bagian Hubungan Pemakai Jasa) untuk memperoleh beberapa penjelasan mengenai prosedur pendaftaran Pengguna C-BEST. | |
| b) | Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Pendaftaran Manajer Investasi. (Lampiran 1). | |
| Catatan: Pihak yang dapat menjadi Pengguna C-BEST untuk PTP adalah Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. | ||
| 2. | Kelengkapan dokumen |
| Pemohon diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen pendukung kepada KSEI, meliputi: |
| a) | Anggaran Dasar beserta perubahannya; | |
| Anggaran Dasar yang diserahkan kepada KSEI adalah AD terakhir yang memuat keterangan mengenai kewenangan pengurus perseroan. | ||
| b) |
Akta susunan direksi dan komisaris terakhir; |
|
| c) |
Fotokopi identitas dari pejabat yang akan menandatangani perjanjian dengan
KSEI; |
|
| d) | Foto kopi izin usaha sebagai Manajer Investasi dari Bapepam; | |
| e) | Foto kopi NPWP yang terakhir, beserta nama dan alamat penagihan; | |
| f) |
Foto kopi surat keterangan domisili; |
|
| g) |
|
|
| h.) | Contoh (spesimen) cap perusahaan (Lampiran 3). |
| Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan kepada PT KSEI, u.p: Divisi Jasa Kustodian Sentral (Bagian Hubungan Pemakai Jasa) bersamaan dengan penyerahan Formulir Pendaftaran Manajer Investasi yang telah diisi lengkap. |
| 3. | Rekomendasi Pemegang Rekening |
| Untuk mendaftarkan sebagai Pengguna C-BEST, maka Manajer Investasi wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pemegang Rekening terkait terkait dengan hal-hal berikut: |
| a) | Rekomendasi penggunaan dan akses C-BEST terhadap Sub Rekening Efek dibawah pengelolaan Pemegang Rekening untuk keperluan transaksi Efek Manajer Investasi. (Lampiran 4). | |
| b) | Persetujuan pemberian koneksi Sub Rekening Efek atas nama Manajer Investasi untuk kegiatan PTP dan informasi saldo Sub Rekening Efek tersebut. (Lampiran 5). |
| Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan kepada PT KSEI, u.p: Divisi Jasa Kustodian Sentral (Bagian Hubungan Pemakai Jasa) bersamaan dengan penyerahan Formulir Pendaftaran Manajer Investasi yang telah diisi lengkap. |
| 4. | Penandatanganan Perjanjian |
| Untuk menjadi Pengguna C-BEST dalam rangka pelaksanaan PTP, pemohon wajib menandatangani Perjanjian Penggunaan C-BEST Untuk Post Trade Processing dengan KSEI sesuai format yang ditetapkan KSEI (Lampiran 6). |
| 5. | Pembukaan Akses Pengguna C-BEST |
| a) | KSEI akan melaksanakan proses pembukaan akses untuk Pengguna C-BEST, dengan ketentuan sebagai berikut: | |
| i) ii) | Untuk permohonan yang telah memenuhi persyaratan, maka akses ke C-BEST untuk pelaksanaan PTP akan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan akan ditolak. Selanjutnya KSEI akan memberitahukan mengenai penolakan tersebut disertai alasan penolakannya. | |
| b) | Dengan dibukanya akses penggunaan C-BEST, Manajer Investasi akan memperoleh hak akses untuk melakukan aktivitas penyelesaian transaksi melalui C-BEST. | |
| c) | Setiap Pengguna C-BEST akan diberikan member ID dan user administrator untuk mengakses menu-menu PTP yang ada di C-BEST. | |
| d) | Untuk keperluan perolehan informasi Sub Rekening Efek atas nama Pengguna C-BEST, maka berdasarkan persetujuan dari Pemegang Rekening yang disyaratkan dalam proses pendaftaran Pengguna C-BEST, KSEI akan menghubungkan Pengguna C-BEST dengan satu atau beberapa Sub Rekening Efek atas namanya. | |
| e) | Koneksi ke Sub Rekening Efek atas nama Pengguna C-BEST yang telah dibuka oleh KSEI selanjutnya dapat segera digunakan Pengguna C-BEST. |
| 6. | Biaya |
| Untuk penggunaan layanan jasa PTP yang disediakan KSEI, Pengguna C-BEST wajib membayar biaya-biaya sebagai berikut: |
|
||||||||||||
| Biaya-biaya tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban perpajakan lainnya, jika ada, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku. Pembayaran biaya tersebut wajib diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berjalan dengan menyediakan dana di Rekening Efek milik Pemegang Rekening yang telah ditentukan oleh KSEI. Jika tanggal 20 jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) per hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran. |
| Download file Pendaftaran
PTP |