
Tata Cara Pendaftaran Unit Penyertaan (Reksa Dana Unit Penyertaaan Terbatas) di KSEI
| 1. | Pendaftaran Unit Penyertaan |
| a) | Penerbit Efek dalam hal ini diwakili oleh Manajer Investasi yang bermaksud mendaftarkan Unit Penyertaan segera menghubungi PT KSEI, u.p: Divisi Jasa Kustodian Sentral (Bagian Hubungan Pemakai Jasa), untuk memperoleh beberapa penjelasan mengenai pendaftaran Unit Penyertaan di KSEI. | |
| b) | Calon Penerbit Efek mengajukan permohonan pendaftaran Unit Penyertaan melalui surat kepada KSEI. (Lampiran 1). | |
| c) | PT KSEI akan mengirimkan undangan kepada calon Penerbit Efek untuk bertemu dengan pihak PT KSEI terkait dengan rencana pendaftaran Unit Penyertaan yang akan didaftarkan di PT KSEI. |
| 2. | Kelengkapan dokumen |
| Calon Penerbit Efek dan Pengelola Administrasi Unit Penyertaan diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen pendukung kepada KSEI, meliputi: |
| i) | Anggaran Dasar Manajer Investasi dan Bank Kustodian, berikut perubahannya termasuk Akta perubahan susunan Direksi dan Komisaris; | |
| ii) | Salinan (copy) kontrak investasi kolektif yang memuat ketentuan Penitipan Kolektif Unit Penyertaan; | |
| iii) | Salinan (copy) NPWP Reksa Dana; | |
| iv) | Salinan (copy) NPWP Manajer Investasi; | |
| v) | Salinan (copy) surat keterangan domisili; | |
| vi) | Surat penunjukan dan kuasa untuk pejabat atau petugas yang ditunjuk masing-masing oleh Manajer Investasi (Lampiran 2) dan Bank Kustodian (Lampiran 3) untuk menangani urusan dengan KSEI; | |
| vii) | Spesimen cap perusahaan masing-masing dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, tanda tangan, paraf dari pejabat dan petugas yang ditunjuk dan diberi kuasa masing-masing oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan (Lampiran 4) | |
| viii) | Dokumen-dokumen lain yang diperlukan oleh KSEI. |
| Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan kepada PT. KSEI, u.p: Divisi Jasa Kustodian Sentral (Bagian Pemakai Jasa) selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penandatanganan perjanjian dengan KSEI. |
| 3. | Penandatanganan Perjanjian |
| Sebagai dasar pendaftaran Unit Penyertaan di KSEI, Manajer Investasi bersama-sama dengan Bank Kustodian akan menandatangani perjanjian dengan KSEI yaituperjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan (Lampiran 5) |
| 4. | Pendaftaran Unit Penyertaan dan Pengelola Unit Penyertaan dalam Sistem KSEI (C-BEST) |
|
KSEI akan mendaftarkan Unit Penyertaan dan Pengelola Unit Penyertaan kedalam Sistem KSEI menerbitkan kode Unit Penyertaan dan telah diterimanya Formulir Pendaftaran Efek yang telah diisi secara lengkap oleh Penerbit Efek (Lampiran 7) |
| 5. | Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas |
| KIK yang didaftarkan di KSEI harus segera diserahkan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian kepada KSEI sebanyak 2 (dua) buah setelah KIK (Prospektus) tersebut selesai dicetak., antara lain: jumlah Unit Penyertaan dan nilai nominal akan di-input ke dalam sistem KSEI. |
| 6. | Fasilitas Emiten Area (ICSD Online) |
| Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat memantau kepemilikan serta mutasi atas Unit Penyertaan yang telah terdaftar di KSEI setiap waktunya dengan menggunakan fasilitas Emiten Area yang disediakan KSEI. Fasilitas tersebut dapat diakses oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian melalui internet dengan alamat situs: https://online.ksei.co.id/ | |
| Untuk penggunaan fasilitas tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib terlebih dahulu mendaftar dengan mengisi Formulir Pendaftaran Emiten Area (Lampiran 9) yang harus diserahkan bersamaan dengan penyerahan formulir pendaftaran Efek, yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa. Beberapa persyaratan umum penggunaan fasilitas Emiten Area adalah sebagai berikut: | |
| Beberapa persyaratan umum penggunaan fasilitas Emiten Area adalah sebagai berikut: |
| a) | Memiliki PC dengan kualifikasi minimum sbb: |
| i. | Intel Pentium | ||
| ii. | Memory (RAM) 32 MB |
| b) | Memiliki jaringan internet |
| Akses fasilitas Emiten Area akan efektif dan dapat digunakan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian . | |
| Catatan: | |
| Dalam hal Penerbit Efek dan Pengelola Administrasi Unit Penyertaan
telah terlebih dahulu terdaftar dan memperoleh fasilitas Emiten Area di
KSEI untuk akses atas Efek Penerbit Efek lainnya, maka pengisian
formulir pendaftaran Efek tidak diperlukan. Akses untuk Efek baru akan
secara otomatis dapat digunakan pada 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal
pencatatan di Bursa Efek. |
|
Download File Pendaftaran Unit Penyertaan
|