
Tata Cara Pendaftaran Unit Penyertaan di KSEI
| 1. | Pendaftaran Unit Penyertaan |
| a) | Penerbit Efek dalam hal ini diwakili oleh Manajer Investasi yang bermaksud mendaftarkan Unit Penyertaan segera menghubungi PT KSEI, u.p: Divisi Jasa Kustodian Sentral (Bagian Hubungan Pemakai Jasa), untuk memperoleh beberapa penjelasan mengenai pendaftaran Unit Penyertaan di KSEI. | |
| b) | Calon Penerbit Efek mengajukan permohonan pendaftaran Unit Penyertaan melalui surat kepada KSEI. (Lampiran 1). | |
| c) | PT KSEI akan mengirimkan undangan kepada calon Penerbit Efek untuk bertemu dengan pihak PT KSEI terkait dengan rencana pendaftaran Unit Penyertaan yang akan didaftarkan di PT KSEI. |
| 2. | Kelengkapan dokumen |
| Calon Penerbit Efek dan Pengelola Administrasi Unit Penyertaan diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen pendukung kepada KSEI, meliputi: |
| i) | Anggaran Dasar Manajer Investasi dan Bank Kustodian, berikut perubahannya termasuk Akta perubahan susunan Direksi dan Komisaris; | |
| ii) | Salinan (copy) kontrak investasi kolektif yang memuat ketentuan Penitipan Kolektif Unit Penyertaan; | |
| iii) | Salinan (copy) NPWP Reksa Dana; | |
| iv) | Salinan (copy) NPWP Manajer Investasi; | |
| v) | Salinan (copy) surat keterangan domisili; | |
| vi) | Surat penunjukan dan kuasa untuk pejabat atau petugas yang ditunjuk masing-masing oleh Manajer Investasi (Lampiran 2) dan Bank Kustodian (Lampiran 3) untuk menangani urusan dengan KSEI; | |
| vii) | Spesimen cap perusahaan masing-masing dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, tanda tangan, paraf dari pejabat dan petugas yang ditunjuk dan diberi kuasa masing-masing oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan (Lampiran 4) | |
| viii) | Dokumen-dokumen lain yang diperlukan oleh KSEI. |
| Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan kepada PT. KSEI, u.p: Divisi Jasa Kustodian Sentral (Bagian Pemakai Jasa) selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penandatanganan perjanjian dengan KSEI. |
| 3. | Penandatanganan Perjanjian |
| Sebagai dasar pendaftaran Unit Penyertaan di KSEI, calon Penerbit Efek dan Pengelola Administrasi Unit Penyertaan akan menandatangani perjanjian dengan KSEI sebagai berikut : | ||
| a) |
Penerbit Efek diwakili oleh Manajer Investasi menandatangani perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan (Lampiran 5) |
|
| b) |
Pengelola Administari Efek diwakili oleh Bank Kustodian menandatangani perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan (Lampiran 6), yang penandatanganan perjanjian tersebut akan dilakukan secara terpisah (circular). |
|
| Perjanjian yang telah ditandatangani akan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam mengajukan permohonan pencatatan di Bursa Efek dan kepada Bapepam dalam rangka permohonan untuk memperoleh Pernyataan Pendaftaran atas penerbitan Unit Penyertaan. Permohonan kepada Bursa Efek umumnya dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian tersebut. | |
| Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak ditandatanganinya perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan dan Pengelolaan Administrasi Efek dengan KSEI Unit Penyertaannya belum tercatat di KSEI, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal dan apabila lewat dari jangka waktu tersebut Unit Penyertaannya baru dicatatkan di KSEI, maka akan dibuat perjanjian baru. |
| 4. | Pendaftaran Unit Penyertaan dalam sistem KSEI (C-BEST) |
|
KSEI akan mendaftarkan Unit Penyertaan dan Pengelola Unit Penyertaan kedalam Sistem KSEI setelah Bursa Efek tempat Unit Penyertaan tersebut dicatatkan (listed) menerbitkan kode Unit Penyertaan dan telah diterimanya Formulir Pendaftaran Efek yang telah diisi secara lengkap oleh Penerbit Efek (Lampiran 7), dan Formulir Pendaftaran Pengelola Administrasi Efek oleh Pengelola Unit Penyertaan (Lampiran 8), yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal dicatatan di Bursa Efek. |
|
| 5. | KIK (Prospektus) |
| KIK (Prospektus) final dari Unit Penyertaan yang didaftarkan di KSEI harus segera diserahkan Penerbit Efek kepada KSEI sebanyak 2 (dua) buah setelah KIK (Prospektus) tersebut selesai dicetak. Data Unit Penyertaan dalam Prospektus final, antara lain: jumlah Unit Penyertaan dan nilai nominal akan di-input ke dalam sistem KSEI. |
| 6. | Biaya-biaya |
| Untuk pendaftaran Unit Penyertaan di KSEI, Penerbit Efek harus membayar biaya-biaya sebagai berikut: |
| a) | Biaya Pendaftaran Awal (Joining Fee) | |
| Biaya ini dibebankan hanya satu kali pada saat Penerbit Efek mendaftarkan Efeknya pertama kali di KSEI, sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah). Bagi Penerbit Efek yang Efeknya sudah pernah terdaftar di KSEI, biaya ini tidak akan dikenakan lagi. | ||
| b) | Biaya Tahunan (Annual Fee) | |
| Biaya ini dibebankan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Untuk tahun pertama, Annual Fee dihitung secara pro rata berdasarkan tanggal pencatatan ke dalam sistem KSEI. Untuk tahun-tahun selanjutnya, biaya tahunan akan dikenakan penuh setiap awal tahun (awal bulan Januari) selama Unit Penyertaan masih terdaftar di KSEI. | ||
| Biaya-biaya tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban perpajakan lainnya, jika ada, yang wajib dibayar Penerbit Efek selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penagihan (invoice) yang lengkap oleh Penerbit Efek dari KSEI. | ||
| Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari kalender yang dihitung dari jumlah tagihan. |
| 7. | Fasilitas Emiten Area (ICSD Online) |
| Penerbit Efek dan Pengelola Administrasi Unit Penyertaan dapat memantau kepemilikan serta mutasi atas Unit Penyertaan yang telah terdaftar di KSEI setiap waktunya dengan menggunakan fasilitas Emiten Area yang disediakan KSEI. Fasilitas tersebut dapat diakses oleh Penerbit Efek dan Pengelola Administrasi Unit Penyertaan melalui internet dengan alamat situs: https://online.ksei.co.id/ | |
| Untuk penggunaan fasilitas tersebut, Penerbit Efek dan Pengelola Administrasi Unit Penyertaan wajib terlebih dahulu mendaftar dengan mengisi Formulir Pendaftaran Emiten Area (Lampiran 9) yang harus diserahkan bersamaan dengan penyerahan formulir pendaftaran Efek, yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek. | |
| Beberapa persyaratan umum penggunaan fasilitas Emiten Area adalah sebagai berikut: |
| a) | Memiliki PC dengan kualifikasi minimum sbb: |
| i. | Intel Pentium | ||
| ii. | Memory (RAM) 32 MB |
| b) | Memiliki jaringan internet |
| Akses fasilitas Emiten Area akan efektif dan dapat digunakan oleh Penerbit Efek dan Pengelola Administrasi Unit Penyertaan pada 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan di Bursa Efek. | |
| Catatan: | |
| Dalam hal Penerbit Efek dan Pengelola Administrasi Unit Penyertaan
telah terlebih dahulu terdaftar dan memperoleh fasilitas Emiten Area
di KSEI untuk akses atas Efek Penerbit Efek lainnya, maka pengisian
formulir pendaftaran Efek tidak diperlukan. Akses untuk Efek baru akan
secara otomatis dapat digunakan pada 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal
pencatatan di Bursa Efek. |
|
Download File Pendaftaran Unit Penyertaan
|