|
a) |
Anggaran Dasar beserta perubahannya; |
|
|
Anggaran Dasar (AD) yang diserahkan kepada KSEI adalah AD terakhir yang memuat keterangan mengenai kewenangan pengurus perseroan. |
|
b) |
Akta susunan direksi dan komisaris terakhir; |
|
c) |
Fotokopi identitas dari pejabat yang akan menandatangani perjanjian dengan KSEI; |
|
d) |
Fotokopi NPWP yang terakhir; |
|
e) |
Fotokopi surat keterangan domisili; |
|
f) |
Surat Kuasa dari Direksi kepada pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili Perusahaan Terdaftar dalam berhubungan dengan KSEI (Lampiran 2); |
|
|
Kuasa tersebut umumnya diberikan kepada Corporate Secretary dan atau pejabat terkait lainnya; |
|
g) |
Contoh (spesimen) cap perusahaan (Lampiran 3); |
| |
h) |
Fotokopi identitas (KTP), contoh (spesimen) tanda tangan dan paraf pejabat berwenang (Lampiran 3); |
|
i) |
Fotokopi draft Perjanjian Penerbitan Surat Sanggup (PN) antara
Perusahaan Terdaftar dengan Arranger. |
|
|
Struktur PN yang dicantumkan dalam perjanjian tersebut
akan menjadi acuan dalam pembuatan perjanjian dengan KSEI. Mengingat PN
akan diterbitkan dalam bentuk elektronik, beberapa ketentuan terkait
dengan hal tersebut harus dimasukkan dalam perjanjian penerbitan PN
tersebut, untuk itu calon Perusahaan Terdaftar dapat menggunakan beberapa
ketentuan penitipan kolektif sebagai acuan untuk dicantumkan dalam
perjanjian tersebut. |
|
KKSEI akan mendaftarkan PN kedalam C-BEST setelah diterimanya
Formulir Pendaftaran PN yang telah diisi secara lengkap oleh Perusahaan
Terdaftar (Lampiran 5), yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal distribusi. |
|
Mengingat PN tidak dicatatkan di Bursa, maka Kode PN diterbitkan oleh
KSEI untuk masing-masing seri PN yang diterbitkan Perusahaan Terdaftar.
Apabila Perusahaan Terdaftar sebelumnya telah menerbitkan Efek lain yang
telah dicatatkan di Bursa (mis: saham, obligasi), maka khusus alphabet
dari kode PN tersebut akan menggunakan 4 (empat) digit alphabet sesuai
kode untuk Efek lainnya yang telah diterbitkan bursa sebelumnya. |
|
Namun jika Perusahaan Terdaftar tidak ingin menggunakan alphabet yang
sama dengan Efek lainnya dan mengusulkan alphabet baru untuk kode PN,
Perusahaan Terdaftar wajib mengajukan surat kepada KSEI (Lampiran 6).
Surat tersebut harus diserahkan kepada KSEI bersamaan dengan penyerahan
Formulir Pendaftaran PN, yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum tanggal distribusi. |
|
Catatan: |
|
Jumlah formulir yang harus diisi dan diserahkan kepada KSEI harus sesuai dengan jumlah seri PN yang diterbitkan Perusahaan Terdaftar. |
|
Hasil pembelian PN (dalam bentuk hardcopy) yang telah
diperiksa KSEI harus diserahkan oleh Arranger atau Agen Penjualan
kepada KSEI dengan menggunakan surat pengantar sesuai format yang
ditetapkan (Lampiran 8). |
|
Untuk distribusi hasil pembelian tersebut, Perusahaan Terdaftar wajib
menyampaikan surat pemberian Instruksi distribusi PN secara elektronik
kepada KSEI yang telah diberikan meterai Rp 6.000,- (Lampiran 9).
Instruksi dan hardcopy hasil pembelian PN harus diserahkan kepada
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal distribusi PN
secara elektronik. |
|
Diharapkan tidak terjadi keterlambatan dalam pemberian instruksi
distribusi PN tersebut agar pendistribusian Efek hasil penjatahan ke
C-BEST dapat segera dilakukan oleh KSEI tepat waktu, yaitu pada awal hari
tanggal distribusi (tanggal emisi) yang telah ditetapkan Perusahaan
Terdaftar. |
|
Catatan:
-
Dalam hal Arranger atau Agen Penjulan untuk penerbitan PN
diberikan oleh gabungan beberapa pihak, maka disket atau file
serta hardcopy hasil pembelian yang diberikan kepada KSEI
harus diserahkan oleh salah satu Arranger atau Agen Penjualan
yang ditunjuk untuk mewakili.
-
Jika PN yang diterbitkan terdiri dari beberapa seri yang memiliki
kode PN berbeda, maka Rekapitulasi Instruksi Distribusi PN Hasil
Penawaran Terbatas dibuat dalam 1 (satu) disket atau file
yang sama dengan worksheet yang terpisah untuk masing-masing seri/kode
PN.
|
|
Sebagai bukti atas penerbitan PN secara elektronik, Perusahaan
Terdaftar wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo PN yang akan disimpan di KSEI
sampai dengan berakhirnya jangka waktu penerbitan PN tersebut. |
|
Sertifikat Jumbo PN ini tidak disyaratkan untuk dicetak pada
security paper, cukup menggunakan kertas HVS atau kertas jenis lainnya
dengan ukuran A4. Namun demikian, Sertifikat Jumbo PN tersebut harus
diberikan meterai Rp 6.000,- dan dibubuhi tanda tangan asli dari pengurus
perseroan yang berwenang mewakili Perusahaan Terdaftar sesuai anggaran
dasarnya. |
|
Sertifikat Jumbo PN harus diserahkan oleh Perusahaan Terdaftar kepada
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal distribusi PN
secara elektronik, dengan menggunakan surat pengantar (Lampiran 10). |
|
Jumlah Sertifikat Jumbo PN yang diterbitkan harus sesuai dengan
jumlah seri PN yang diterbitkan Perusahaan Terdaftar yang dibuat sesuai
format yang ditetapkan KSEI (Lampiran 11). |
|
a) |
Biaya Pendaftaran Awal (Joining Fee) |
|
|
Biaya ini dibebankan hanya satu kali pada saat Perusahaan Terdaftar
mendaftarkan Efeknya pertama kali di KSEI (baik dalam bentuk Efek Bersifat
Ekuitas atau Efek Bersifat Hutang), sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas
juta Rupiah). Bagi Perusahaan Terdaftar yang Efeknya sudah pernah
terdaftar di KSEI, biaya ini tidak akan dikenakan lagi. |
|
b) |
Biaya Tahunan (Annual Fee) |
|
|
Biaya ini dibebankan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah)
per tahun yang dihitung berdasarkan tanggal distribusi PN ke dalam C-Best.
Untuk biaya tahunan selanjutnya akan dikenakan kembali selama PN masih
terdaftar di KSEI. |
|
|
Contoh : Perusahaan A mencatatkan PN di KSEI dimana
distribusi PN secara elektronik dilaksanakan pada tanggal 4 April 2005,
maka besar Annual Fee yg akan ditagihkan ke Perusahaan A adalah Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk periode 7 April 2005 s/d 7 Maret
2006 dan akan ditagihkan kembali sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) untuk periode berikutnya selama PN tersebut masih tercatat di
KSEI. |