|
a) |
Anggaran Dasar beserta perubahannya; |
|
|
Anggaran Dasar (AD) yang diserahkan kepada KSEI adalah AD terakhir yang memuat keterangan mengenai kewenangan pengurus perseroan. |
|
b) |
Akta susunan direksi dan komisaris terakhir; |
|
c) |
Fotokopi identitas dari pejabat yang akan menandatangani perjanjian dengan KSEI; |
|
d) |
Fotokopi NPWP yang terakhir; |
|
e) |
Fotokopi surat keterangan domisili; |
|
f) |
Surat Kuasa dari Direksi kepada pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili Perusahaan Terdaftar dalam berhubungan dengan KSEI (Lampiran 2); |
|
|
Kuasa tersebut umumnya diberikan kepada Corporate Secretary dan atau pejabat terkait lainnya. |
|
g) |
Contoh (spesimen) cap perusahaan (Lampiran 3). |
| |
h) |
Fotokopi identitas (KTP), contoh (spesimen) tanda tangan dan paraf pejabat berwenang (Lampiran 3). |
|
i) |
Fotokopi draft Term & Condition NCD / Info Memo tentang struktur NCD. |
|
Struktur NCD yang dicantumkan dalam Term
& Condition / Info Memo tersebut akan menjadi acuan dalam pembuatan
perjanjian dengan KSEI. Mengingat NCD akan diterbitkan dalam bentuk
elektronik, beberapa ketentuan terkait dengan hal tersebut harus
dimasukkan dalam term & condition penerbitan NCD tersebut, untuk
itu calon Perusahaan Terdaftar dapat menggunakan beberapa ketentuan
penitipan kolektif sebagai acuan untuk dicantumkan dalam dokumen
penerbitan tersebut. |
|
KSEI akan mendaftarkan NCD kedalam C-BEST setelah diterimanya Formulir Pendaftaran NCD yang telah diisi secara lengkap oleh Perusahaan Terdaftar (Lampiran 5), yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal distribusi. |
|
Mengingat NCD tidak dicatatkan di Bursa, maka Kode NCD diterbitkan
oleh KSEI untuk masing-masing seri NCD yang diterbitkan Perusahaan
Terdaftar. Apabila Perusahaan Terdaftar sebelumnya telah menerbitkan Efek
lain yang telah dicatatkan di Bursa (mis: saham, obligasi), maka khusus
alphabet dari kode NCD tersebut akan menggunakan 4 (empat) digit alphabet
sesuai kode untuk Efek lainnya yang telah diterbitkan bursa sebelumnya. |
|
Namun jika Perusahaan Terdaftar tidak ingin menggunakan alphabet yang
sama dengan Efek lainnya dan mengusulkan alphabet baru untuk kode NCD,
Perusahaan Terdaftar wajib mengajukan surat kepada KSEI (Lampiran 6).
Surat tersebut harus diserahkan kepada KSEI bersamaan dengan penyerahan
Formulir Pendaftaran NCD, yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum tanggal distribusi. |
|
Catatan: |
|
Jumlah formulir yang harus diisi dan diserahkan kepada KSEI harus sesuai dengan jumlah seri NCD yang diterbitkan Perusahaan Terdaftar. |
|
Hasil pembelian NCD (dalam bentuk hardcopy) yang telah diperiksa KSEI harus diserahkan oleh Arranger atau Agen Penjualan kepada KSEI dengan menggunakan surat pengantar sesuai format yang ditetapkan (Lampiran 8). |
|
Untuk distribusi hasil pembelian tersebut, Perusahaan Terdaftar wajib
menyampaikan surat pemberian Instruksi distribusi NCD secara elektronik
kepada KSEI yang telah diberikan meterai Rp 6.000,- (Lampiran 9). Instruksi dan hardcopy hasil distribusi harus diserahkan kepada KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal distribusi NCD secara elektronik. |
|
Diharapkan tidak terjadi keterlambatan dalam pemberian instruksi
distribusi NCD tersebut agar pendistribusian Efek hasil penjatahan ke
C-BEST dapat segera dilakukan oleh KSEI tepat waktu, yaitu pada awal hari
tanggal distribusi (tanggal emisi) yang telah ditetapkan Perusahaan
Terdaftar. |
|
Catatan:
-
Dalam hal arranger atau Agen Penjualan untuk penerbitan NCD diberikan oleh gabungan beberapa pihak, maka disket atau file serta hardcopy hasil penjatahan yang diberikan kepada KSEI harus diserahkan oleh salah satu Arranger atau Agen Penjualan yang ditunjuk untuk mewakili.
-
Jika NCD yang diterbitkan terdiri dari beberapa seri yang memiliki kode NCD berbeda, maka Rekapitulasi Instruksi Distribusi NCD Hasil Penawaran Terbatas dibuat dalam 1 (satu) disket atau file yang sama dengan worksheet yang terpisah untuk masing-masing seri/kode NCD..
|
|
Sebagai bukti atas penerbitan NCD secara elektronik, Perusahaan
Terdaftar wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo NCD yang akan disimpan di
KSEI sampai dengan berakhirnya jangka waktu penerbitan NCD tersebut. |
|
Sertifikat Jumbo NCD ini tidak disyaratkan untuk dicetak pada
security paper, cukup menggunakan kertas HVS atau kertas jenis lainnya
dengan ukuran A4. Namun demikian, Sertifikat Jumbo NCD tersebut harus
diberikan meterai Rp 6.000,- dan dibubuhi tanda tangan asli dari pengurus
perseroan yang berwenang mewakili Perusahaan Terdaftar sesuai anggaran
dasarnya. |
|
Sertifikat Jumbo NCD harus diserahkan oleh Perusahaan Terdaftar
kepada KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
distribusi NCD secara elektronik, dengan menggunakan surat pengantar (Lampiran 10). |
|
Jumlah Sertifikat Jumbo NCD yang diterbitkan harus sesuai dengan
jumlah NCD yang diterbitkan Perusahaan Terdaftar yang dibuat sesuai format
yang ditetapkan KSEI (Lampiran 11). |
|
a) |
Biaya Pendaftaran Awal (Joining Fee) |
|
|
Biaya ini dibebankan hanya satu kali pada saat Perusahaan Terdaftar
mendaftarkan Efeknya pertama kali di KSEI (baik dalam bentuk Efek Bersifat
Ekuitas atau Efek Bersifat Hutang), sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas
juta Rupiah). Bagi Perusahaan Terdaftar yang Efeknya sudah pernah
terdaftar di KSEI, biaya ini tidak akan dikenakan lagi. |
|
b) |
Biaya Tahunan (Annual Fee) |
|
|
Biaya ini dibebankan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
Rupiah) per tahun yang dihitung berdasarkan tanggal distribusi NCD ke
dalam C-Best. Biaya tahunan selanjutnya akan dikenakan bilamana NCD masih
terdaftar di KSEI setelah masa 1 (satu) tahun semenjak tanggal distribusi
tersebut. |
|
|
Contoh : Perusahaan A mencatatkan NCD di KSEI dimana
distribusi NCD secara elektronik dilaksanakan pada tanggal 4 April 2005,
maka besar Annual Fee yg akan ditagihkan ke Perusahaan A adalah Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk periode 7 April 2005 s/d 7 Maret
2006 dan akan ditagihkan kembali sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) untuk periode berikutnya selama NCD tersebut masih tercatat di
KSEI. |