|
a) |
Anggaran Dasar beserta perubahannya; |
|
|
Anggaran Dasar yang diserahkan kepada KSEI adalah AD terakhir yang memuat keterangan mengenai kewenangan pengurus perseroan. |
|
b) |
Akta susunan direksi dan komisaris terakhir; |
|
c) |
Fotokopi identitas dari pejabat yang akan menandatangani perjanjian dengan KSEI; |
|
d) |
Fotokopi NPWP yang terakhir; |
|
e) |
Fotokopi surat keterangan domisili; |
|
f) |
Surat Kuasa dari Direksi kepada pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili Perusahaan Terdaftar dalam berhubungan dengan KSEI (Lampiran 2); |
|
|
Kuasa tersebut umumnya diberikan kepada Corporate Secretary dan atau pejabat terkait lainnya. |
|
g) |
Fotokopi identitas (KTP), contoh (spesimen) tanda tangan dan paraf pejabat berwenang (Lampiran 3). |
|
h) |
Contoh (spesimen) cap perusahaan (Lampiran 3). |
|
i) |
Fotokopi draft perjanjian ttg struktur MTN. |
|
|
Perjanjian tersebut dibuat oleh Perusahaan Terdaftar dengan pihak yang akan berperan mewakili kepentingan pemegang MTN. |
|
|
Struktur MTN yang dicantumkan dalam perjanjian tersebut
akan menjadi acuan dalam pembuatan perjanjian dengan KSEI. Mengingat MTN
akan diterbitkan dalam bentuk elektronik, beberapa ketentuan terkait
dengan hal tersebut harus dimasukkan dalam perjanjian penerbitan MTN
tersebut, untuk itu calon Perusahaan Terdaftar dapat menggunakan beberapa
ketentuan penitipan kolektif sebagai acuan untuk dicantumkan dalam
perjanjian tersebut. |
|
KSEI akan mendaftarkan MTN kedalam C-BEST setelah diterimanya Formulir Pendaftaran MTN yang telah diisi secara lengkap oleh Perusahaan Terdaftar (Lampiran 6), yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal distribusi. |
|
Mengingat MTN tidak dicatatkan di Bursa, maka Kode MTN
diterbitkan oleh KSEI untuk masing-masing seri MTN yang diterbitkan
Perusahaan Terdaftar. Apabila Perusahaan Terdaftar sebelumnya telah
menerbitkan Efek lain yang telah dicatatkan di Bursa (mis: saham, obligasi),
maka khusus alphabet dari kode MTN tersebut akan menggunakan 4 (empat)
digit alphabet sesuai kode untuk Efek lainnya yang telah diterbitkan bursa
sebelumnya. |
|
Namun jika Perusahaan Terdaftar tidak ingin menggunakan
alphabet yang sama dengan Efek lainnya dan mengusulkan alphabet baru untuk
kode MTN, Perusahaan Terdaftar wajib mengajukan surat kepada KSEI (Lampiran 7). Surat tersebut harus diserahkan kepada KSEI bersamaan dengan penyerahan Formulir Pendaftaran MTN, yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal distribusi. |
|
Catatan: |
|
Jumlah formulir yang harus diisi dan diserahkan kepada KSEI harus sesuai dengan jumlah seri MTN yang diterbitkan Perusahaan Terdaftar. |
|
Hasil penjatahan (dalam bentuk hardcopy) yang telah diperiksa KSEI harus diserahkan oleh Penjamin Emisi kepada KSEI dengan menggunakan surat pengantar sesuai format yang ditetapkan (Lampiran 9). |
|
UUntuk distribusi hasil penjatahan tersebut, Perusahaan
Terdaftar wajib menyampaikan surat pemberian Instruksi distribusi MTN
secara elektronik kepada KSEI yang telah diberikan meterai Rp 6.000,- (Lampiran 10). Instruksi dan hardcopy hasil penjatahan harus diserahkan kepada KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal distribusi MTN secara elektronik. |
|
Diharapkan tidak terjadi keterlambatan dalam pemberian instruksi distribusi MTN tersebut agar pendistribusian Efek hasil penjatahan ke C-BEST dapat segera dilakukan oleh KSEI tepat waktu, yaitu pada awal hari tanggal distribusi (tanggal emisi) yang telah ditetapkan Perusahaan Terdaftar. |
|
Catatan:
-
Dalam hal penjaminan emisi MTN diberikan oleh gabungan beberapa penjamin emisi, maka disket atau file serta hardcopy hasil penjatahan yang diberikan kepada KSEI harus diserahkan oleh Lead Underwriter.
-
Jika MTN yang diterbitkan terdiri dari beberapa seri yang memiliki kode MTN berbeda, maka Rekapitulasi Instruksi Distribusi MTN Hasil Penawaran Terbatas dibuat dalam 1 (satu) disket atau file yang sama dengan worksheet yang terpisah untuk masing-masing seri/kode MTN.
|
|
Sebagai bukti atas penerbitan MTN secara elektronik,
Perusahaan Terdaftar wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo MTN yang akan
disimpan di KSEI sampai dengan berakhirnya jangka waktu penerbitan MTN
tersebut. |
|
Sertifikat Jumbo MTN ini tidak disyaratkan untuk dicetak
pada security paper, cukup menggunakan kertas HVS atau kertas jenis
lainnya dengan ukuran A4. Namun demikian, Sertifikat Jumbo MTN tersebut
harus diberikan meterai Rp 6.000,- dan dibubuhi tanda tangan asli dari
pengurus perseroan yang berwenang mewakili Perusahaan Terdaftar sesuai
anggaran dasarnya. |
|
Sertifikat Jumbo MTN harus diserahkan oleh Perusahaan
Terdaftar kepada KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal distribusi MTN secara elektronik, dengan menggunakan surat
pengantar (Lampiran 11). |
|
Jumlah Sertifikat Jumbo MTN yang diterbitkan harus sesuai
dengan jumlah seri MTN yang diterbitkan Perusahaan Terdaftar yang dibuat
sesuai format yang ditetapkan KSEI (Lampiran 12). |
|
Apabila MTN yang diterbitkan memuat ketentuan dan
persyaratan amortisasi, dimana jumlah pokok MTN akan menurun/berkurang
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, maka sertifikat jumbo yang digunakan
harus memuat tabel amortisasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan sertifikat jumbo tersebut, sesuai format yang ditetapkan KSEI (Lampiran 13). |
|
a) |
Biaya Pendaftaran Awal (Joining Fee) |
|
|
Biaya ini dibebankan hanya satu kali pada saat Perusahaan
Terdaftar mendaftarkan Efeknya pertama kali di KSEI (baik dalam bentuk
Efek Bersifat Ekuitas atau Efek Bersifat Hutang), sebesar Rp 15.000.000,-
(lima belas juta Rupiah). Bagi Perusahaan Terdaftar yang Efeknya sudah
pernah terdaftar di KSEI, biaya ini tidak akan dikenakan lagi. |
|
b) |
Biaya Tahunan (Annual Fee) |
|
|
Biaya ini dibebankan untuk setiap seri MTN berdasarkan
jumlah seri (kode MTN yang diterbitkan), masing-masing sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). |
|
|
Untuk tahun pertama, Annual Fee dihitung secara pro
rata berdasarkan tanggal distribusi MTN ke dalam C-BEST. Untuk tahun-tahun
selanjutnya, biaya tahunan akan dikenakan penuh setiap awal tahun (awal
bulan Januari) selama MTN masih terdaftar di KSEI. |
|
c) |
Pelaksanaan tugas Agen Pembayaran (Paying Agent Fee) |
|
|
Selain kedua biaya tersebut, MTN yang terdaftar di KSEI akan dibebankan biaya pelaksanaan tugas agen pembayaran, sebesar 0,05% dari bunga MTN yang dibayarkan (min Rp 2.500.000,- dan max Rp 10.000.000,-) |
|
|
Biaya tersebut juga dibebankan untuk setiap seri MTN berdasarkan jumlah seri (kode MTN yang diterbitkan KSEI), yang dibebankan untuk setiap periode pembayaran bunga MTN. |