
TATA CARA PENDAFTARAN PEMEGANG REKENING KSEI
|
1. |
Pendaftaran Pemegang Rekening |
|
a) |
Pemohon yang bermaksud menjadi Pemegang Rekening menghubungi PT. KSEI,
u.p: Divisi Jasa Kustodian Sentral (Bagian
Hubungan Pemakai Jasa)
untuk
memperoleh beberapa penjelasan mengenai prosedur pendaftaran Pemegang
Rekening KSEI. |
|
|
b) |
Pemohon
mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pemegang
Rekening KSEI
(Lampiran 1).
|
|
Catatan: |
|
|
Pihak
yang dapat menjadi Pemegang Rekening KSEI adalah: |
|
1. |
Perusahaan Efek |
|
|
2. |
Bank Kustodian |
|
|
3. |
Pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal. |
|
2. |
Kelengkapan
dokumen |
|
Pemohon
diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen pendukung kepada KSEI, meliputi: |
|
a) |
Anggaran Dasar beserta perubahannya; |
|
|
Anggaran Dasar yang diserahkan kepada KSEI adalah AD terakhir yang memuat keterangan mengenai kewenangan pengurus perseroan. |
||
|
b) |
Akta susunan direksi dan komisaris terakhir; |
|
|
c) |
Fotokopi identitas dari pejabat yang akan menandatangani perjanjian dengan KSEI; |
|
|
d) |
Fotokopi izin usaha/persetujuan dari Bapepam |
|
i) |
Izin sebagai Perusahaan Efek, bagi Perusahaan Efek |
||
|
ii) |
Persetujuan bagi Bank Umum sebagai Kustodian, bagi Bank Kustodian |
|
e) |
Fotokopi NPWP yang terakhir, beserta nama dan alamat penagihan; |
|
|
f) |
Fotokopi surat keterangan domisili; |
|
|
g) |
Surat Kuasa dari Direksi kepada petugas berwenang yang ditunjuk untuk mewakili Pemegang Rekening dalam berhubungan dengan KSEI (Lampiran 2); |
|
|
h) |
Fotokopi identitas (KTP), contoh (spesimen) tanda tangan dan paraf petugas
berwenang dan
contoh
(spesimen) cap perusahaan (Lampiran
3) |
|
|
i) |
Surat
Kuasa Pemindahbukuan Dana kepada KSEI (Lampiran
4)
|
|
|
j) |
Surat
Kuasa Pemindahbukuan Dana kepada KPEI (Lampiran
5)
|
|
|
k) |
Surat Pendaftaran Contact Person (Lampiran 6) |
|
|
l) |
Surat Pemberitahuan Alamat E-mail (Lampiran 7) |
|
|
m) |
Surat Pemberitahuan Bank Pembayar (Lampiran 8) |
|
Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan kepada PT. KSEI, u.p: Divisi
Jasa Kustodian Sentral (Bagian
Hubungan Pemakai Jasa) bersamaan dengan
penyerahan Formulir Pendaftaran Pemegang Rekening KSEI yang telah diisi
lengkap. |
| *) |
Surat kuasa ini hanya diperlukan untuk pemohon yang merupakan Perusahaan Efek dan terdaftar sebagai Anggota Kliring KPEI. |
|
3. |
Penandatanganan
Perjanjian |
|
Untuk
menjadi Pemegang Rekening dan membuka Rekening Efek di KSEI, pemohon wajib
menandatangani Perjanjian tentang Rekening Efek dengan KSEI sesuai format
yang ditetapkan KSEI
(Lampiran
9)
|
|
4. |
Pembukaan
Rekening Efek |
|
a) |
KSEI
akan melaksanakan proses pembukaan Rekening Efek,
dengan ketentuan sebagai berikut: |
|
i) |
Untuk permohonan yang telah memenuhi persyaratan, maka pembukaan Rekening Efek akan dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima. |
||
|
ii) |
Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan akan ditolak. Selanjutnya KSEI akan memberitahukan mengenai penolakan tersebut disertai alasan penolakannya. |
|
b) |
Setiap
Pemegang Rekening akan dibukakan 1 (satu) Rekening Efek Depositori untuk
menyimpan Efek dan atau dana. |
|
|
c) |
Khusus
bagi Pemegang Rekening yang merupakan Perusahaan Efek yang juga Anggota
Kliring, maka juga akan dibukakan Rekening Efek Penyelesaian yang
digunakan khusus untuk penyelesaian transaksi bursa, yang terdiri dari: |
|
i) |
Rekening Efek untuk penyerahan Efek dan atau dana kepada KPEI (Rekening Efek Serah); |
||
|
ii) |
Rekening Efek untuk penerimaan Efek dan atau dana dari KPEI (Rekening Efek Terima); |
||
|
iii) |
Rekening Efek untuk menyimpan Efek dan atau dana yang dijaminkan oleh Anggota Kliring kepada KPEI (Rekening Efek Jaminan); dan |
||
|
iv) |
Rekening Efek untuk pelaksanaan kegiatan pinjam-meminjam Efek antara Anggota Kliring (Rekening Efek Pinjam Meminjam). |
|
d) |
Setelah
proses pembukaan Rekening Efek selesai, KSEI akan memberikan konfirmasi
pendaftaran Pemegang Rekening kepada pemohon yang memuat data antara lain:
nomor Rekening Efek dan PIN Code untuk melakukan akses sistem KSEI
(C-BEST). |
|
|
e) |
Nomor
Rekening Efek dihasilkan melalui C-BEST, yang terdiri dari 12 karakter dan
2 cek digit (total 14). |
|
|
f) |
Berdasarkan
konfirmasi tersebut, Pemegang Rekening diwajibkan untuk membuka rekening
dana di salah satu Bank Pembayaran, yang terdiri dari: |
|
i) |
Rekening Giro Operasional, merupakan rekening yang khusus dipergunakan untuk penerimaan pemindahbukuan dana dari Rekening Efek |
||
|
ii) |
Rekening Giro Penyelesaian, merupakan rekening yang khusus dipergunakan untuk pemindahbukuan dana ke/dari Rekening Efek. |
|
g) |
Rekening Efek yang telah efektif dibuka selanjutnya dapat segera digunakan Pemegang Rekening. |
|
|
Pembukaan sub rekening efek untuk nasabah dapat dilihat pada menu Layanan Jasa – Pemegang Rekening Efek – Administrasi Sub Rekening Efek. |
||
|
5. |
Penggunaan
C-BEST |
|
Untuk pengoperasian Rekening Efek melalui C-BEST yang memungkinkan Pemegang Rekening melakukan interaksi dengan KSEI melalui workstation di kantornya masing-masing, Pemegang Rekening harus terlebih dahulu menentukan alternatif akses dari media komunikasi yang akan digunakan, yang akan berpengaruh pada kecepatan, stabilitas maupun biaya. Saat ini Media komunikasi data yang menghubungkan Pemegang Rekening dengan KSEI dapat menggunakan jaringan Fiber Optic dan Private Network. Jaringan fiber optic yang disediakan oleh PT Artha Telekomindo terbatas bagi Pemegang Rekening yang berlokasi di Gedung Bursa Efek Jakarta I/II, Plaza Bapindo I/II dan Artha Graha. Dengan demikian, untuk Pemegang Rekening yang berlokasi di luar gedung-gedung tersebut menggunakan jaringan Private Network yang dikelola oleh PT Pasific Satelit Nusantara (PSN) dengan beberapa alternatif akses yang disediakan. |
|
Beberapa
alternatif akses jaringan Private
Network termasuk perbandingannya adalah sebagai berikut: |
|
|
Akses
yang telah dipilih harus disampaikan kepada KSEI untuk selanjutnya
Pemegang Rekening dapat segera menggunakan C-BEST. Mengenai tata cara
penggunaan C-BEST yang memungkinkan Pemegang Rekening memberikan instruksi,
melihat laporan, melakukan inquiry
atas posisi Efek dan atau dana dalam Rekening Efeknya, KSEI akan
memberikan pelatihan kepada petugas Pemegang Rekening yang ditunjuk. |
|
6. |
Biaya |
|
Untuk
penggunaan layanan jasa yang disediakan KSEI, Pemegang Rekening harus
membayar biaya-biaya sebagai berikut: |
|
|
Biaya-biaya tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban perpajakan lainnya, jika ada, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku. Pembayaran biaya tersebut wajib diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berjalan dengan menyediakan dana di Rekening Efek milik Pemegang Rekening yang telah ditentukan oleh KSEI. Jika tanggal 20 jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) per hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran. |