
DAFTAR BIAYA
Pemegang Rekening | Penerbit Efek | Jaringan
| LAYANAN JASA KUSTODIAN SENTRAL (PEMEGANG REKENING) | |||
| No. | Jenis Biaya | Besar Biaya | Keterangan |
| 1. | Penyimpanan | 0.005% |
Dibebankan pada setiap bulan dengan ketentuan: Untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Efek Syariah berupa Efek Bersifat Ekuitas: berdasarkan nilai pasar Efek Bersifat Ekuitas yang tercatat dalam Rekening Efek maupun Sub Rekening Efek yang dihitung setiap harinya oleh C-BEST. Untuk Efek Bersifat Utang, Sukuk dan Efek Beragun Aset: berdasarkan nilai nominal Efek Bersifat Utang Sukuk dan atau Efek Beragun Aset yang tercatat dalam Rekening Efek maupun Sub Rekening Efek yang dihitung setiap harinya oleh C-BEST. Untuk Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan Syariah: berdasarkan closing price yang ditetapkan Bursa Efek. |
| 2. | Penarikan Efek |
0,1% dari nilai pasar minimal Rp 25.000,- maksimal Rp 500.000,- |
Dibebankan untuk setiap instruksi penarikan Efek ke luar sistem KSEI untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Efek. Dibebankan berdasarkan nilai pasar terakhir pada hari efektif penarikan dan ditagih setiap bulan. |
| 3. | Tender Offer | Rp10.000.000,- | Dibebankan kepada Pemegang Rekening
(yang merupakan Perusahaan Efek) yang mewakili stand by buyer untuk
setiap kegiatan Tender Offer. Biaya ditagih maksimum 2 (dua) hari kerja setelah pelaporan pelaksanaan Tender Offer. |
| 4. | Pembelian saham odd lot akibat reverse stock | Rp10.000.000,- | Dibebankan kepada Pemegang Rekening
(yang merupakan Perusahaan Efek) yang mewakili stand by buyer untuk
pembelian saham berpotensi odd lot akibat reverse stock. Biaya ditagih maksimum 2 (dua) hari kerja setelah pelaporan pelaksanaan pembelian saham berpotensi odd lot akibat reverse stock. |
| 5. | Konfirmasi Transaksi/Instruksi Penyelesaian | Rp10.000.- | Dibebankan untuk setiap konfirmasi
transaksi yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada nasabah. Biaya ditagih per bulan. |
| Rp10.000.- (Untuk Nasabah) | Dibebankan untuk setiap instruksi
penyelesaian yang diberikan oleh nasabah kepada Pemegang Rekening. Biaya ditagih per bulan. |
||
| 6. | Pemeliharaan Sub Rekening Efek Tidak Aktif (Dormant Account) | Rp 1.000.000,- |
Dibebankan pada setiap Sub Rekening Efek Tidak Aktif yang dihitung sejak
Sub Rekening Efek dinyatakan sebagai Sub Rekening Efek Tidak Aktif oleh
KSEI. Biaya pemeliharaan ditagih per bulan dan dihitung secara proporsional dengan periode Sub Rekening Efek dinyatakan sebagai Sub Rekening Efek Tidak Aktif. |
| 7. | Penyelesaian Transaksi Repo | Rp 20.000,- |
Dibebankan untuk setiap instruksi penyelesaian transaksi Repo yang dibuat
Pemegang Rekening yang meliputi instruksi: DREPO (delivery Repo) RREPO (received Repo) REVDREPO (reversal delivery Repo) REVRREPO (reversal received Repo) Biaya ditagih per bulan. |
| 8. |
Laporan C-BEST (Ad Hoc Report) |
Rp 50.000,- | Dibebankan pada setiap bulan untuk setiap instruksi perolehan laporan C-BEST. |
| 9. | Pemindahbukuan Transaksi di Luar Bursa | Rp 20.000,- |
Dibebankan untuk setiap instruksi pemindahbukuan Efek antar Pemegang Rekening yang meliputi instruksi: DFOP (Delivery Free of Payement) RFOP (Receive Free of Payment) DVP (Delivery Versus Payment) RVP (Receive Versus Payment) Biaya Ditagih per bulan |
| Pemidahbukuan Transaksi Bursa untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Unit Penyertaan | 0,006% dari nilai kumulatif Transaksi Bursa per bulan | Biaya penyelesaian Transaksi Bursa dipungut kepada Pemegang Rekening (Anggota Bursa) yang melakukan transaksi melalui Bursa Efek dan hal ini sesuai prosedur pemungutan biaya penyelesaian Transaksi Bursa yang disepakati dengan Bursa Efek. | |
| Pemindahbukuan Transaksi Bursa Untuk Efek Bersifat Utang, Sukuk dan Efek Beragun Aset | 20% dari biaya Transaksi Bursa per bulan | Biaya penyelesaian Transaksi Bursa dipungut kepada Pemegang Rekening (Anggota Bursa) yang melakukan transaksi Efek Bersifat Utang, Sukuk dan atau Efek Beragun Aset melalui Bursa Efek dan hal ini sesuai prosedur pemungutan biaya penyelesaian Transaksi Bursa yang disepakati dengan Bursa Efek. | |
| 10. | Denda keterlambatan pembayaran | 1 % per hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran | Dibebankan apabila Pemegang Rekening tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran (yang tercantum dalam angka 4 s/d 11) dalam waktu 15 hari kalender sejak menerima invoice dari KSEI. |
|
Biaya layanan jasa tersebut diatas tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan kewajiban perpajakan lainnya, jika ada, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku |